RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — NAMROLE, — Penyidik Polres Buru Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyedia obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.578.582.137,00.
Anggaran ini bersikeras dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.2.14.0.03.000, tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/B.1/1.02.2.14.0.00.03. 0000 /001/2022, tanggal 8 November 2022.
Ketiga tersangka adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Harum Pattah (42). Dalam proyek itu, Pattah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Romi Krisna Putra (41), bertindak sebagai prnyedia dalam hal PT. Maju Makmur, dan Pelaksana Pekerjaan Apt Irmin (35).
“Pada Mei 2022 Kepala Dinas Kesehatan Wa Jeni selaku Pengguna Anggaran menunjuk Harun Pattah untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Harun Pattah kemudian merencanakan proses pengadaan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) yang tidak sesuai ketentuan kemudian menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (mark-up),’ ungkap Kapolres AKBP Andi Peringotan Lorena, Kamis, 12 Juni 2025.
Sambung Kapolres, tanggal 3 Juni 2022 Harun melakukan perikatan dengan Direktur PT Maju Makmur Putra Romi Krisna Putra, selaku penyedia barang berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor:01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES.PP&KB-BS/VI/2022, tanggal 03 Juni 2022 dengan Nilai Kontrak Rp 4.576.380.300,00. Sementara Irmin, selaku pelaksana pekerjaan yang sejak awal bekerja sama dengan Harun Pattah, melaksanakan pekerjaan selama 90 hari kaleder sejak tanggal 3 Juni-tanggal 3 September 2022.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, lanjutya, Irmin baru mengirimkan barang pada bulan Agustus 2022, bulan September 2022 dan bulan Desember 2022 serta pada bulan Januari dan bulan Maret 2023 sedangkan pada tanggal 25 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan yang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Serah Terima Barang dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang terdapat beberapa item obat dan volume barang tidak dibelanjakan oleh Irmin serta harga barang yang dibelanjakan tidak sesuai dengan HET namun dibuatkan invoice palsu dari PT. Maju Makmur Putra yang disesuaikan dengan harga barang pada nilai kontrak sehingga BPK-RI dalam melakukan audit menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar : Rp 1.594.422.460,15,” jelasnya.
Kasus ini, ungkap Kapolres, diselidiki sejak tahun 2024 lalu, setelah masyarakat melaporkannya ke Polres Bursel.
“Dalam kasus ini kami telah memeriksa 50 saksi. Para tersangka telah ditahan. Barang bukti juga sudah diamankan,” tandasnya.
Atas kasus ini, ketiga tersangka kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, paling banyak Rp1.000.000.000. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 50.000.000, paling banyak Rp 1.000.000.000. (AAN)