Soal Pengelolaan Pasar Baru Mardika
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta menyerahkan pengelolaan Gedung Pasar Baru Mardika kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Front Demokrasi Masyarakat Maluku, Muhammad Marasabessy, yang menilai Pemprov tidak mampu mengatur dan mengelola pasar tersebut secara maksimal.
Menurutnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku dinilai gagal memberikan edukasi dan arahan kepada para pedagang agar menempati lokasi dagang di gedung baru yang telah disediakan pemerintah.
“Menurut saya, kalau pemerintah provinsi tidak mampu mengelola Pasar Baru Mardika, maka sebaiknya diserahkan saja kepada pemerintah kota,” tegas Marasabessy, kepada Rakyat Maluku, di Ambon, Kamis, 12 Juni 2025.
Dikatakan Marasabessy, Pemkot Ambon telah menuntaskan tugas penataan pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan dan trotoar, namun justru Disperindag Provinsi lalai dalam menindaklanjuti pengaturan pedagang yang masih berjualan di luar area pasar.
“Beberapa waktu lalu, saat libur Iduladha, pedagang kembali memenuhi taman dan area parkir Pasar Mardika. Kita semua tahu itu keliru, dan ini akibat kelalaian pemerintah provinsi,” ujarnya.
Marasabessy menyebut, karena kelalaian tersebut, Pemkot Ambon yang justru harus turun tangan melakukan penertiban pedagang di luar area pasar.
“Jadi, jangan hanya menyudutkan Pemkot, tetapi lebih pada intropeksi diri atau mengevalusi tupoksi masing-masing agar tidak asal menyalahkan,” tuturnya.
Ia juga mengkritik ketidakkonsistenan Pemprov yang hanya rajin menagih retribusi, namun lamban dalam menangani persoalan kebersihan pasar.
“Giliran penagihan retribusi cepat dan lancar, tapi sampah dari pedagang dibiarkan menumpuk. Bau busuknya bahkan mengganggu pengunjung dan warga di sekitar ruko,” pungkasnya. (MON)