Oleh :
dr. M. Saleh Tualeka, SpM.,M.Kes
Ketua IDI Wilayah Maluku
Kebutuhan penyediaan tenaga dokter baik dokter umum maupun dokter spesialis di Provinsi Maluku untuk mengisi fasilitas kesehatan baik yang primer (Puskesmas) maupun yang sekunder (Rumah Sakit) masih menjadi tantangan tersendiri, butuh komitmen yang kuat sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerjanya.
Mewujudkan Maluku Sehat merupakan bagian yang tidak terpisah dari visi besar Pemerintah Provinsi Maluku, yakni Transformasi Maluku Menuju Maluku Yang Maju, Adil dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045. Visi ini tentu harus didukung secara implementatif dengan berbagai program kebijakan daerah termasuk di sektor pembangunan kesehatan dalam menata sistem pelayanan kesehatan daerah yang bertumpu pada aksessibilitas layanan kesehatan di semua fasilitas layanan. Penyediaan dan disitribusi tenaga medis (dokter umum dan dokter spesialis) secara merata menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang professional dan kompeten.
Urgensi Layanan Dokter Umum
Ketersediaan dokter umum di fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit menjadi hal yang wajib, merujuk pada PERMENKES No.34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, bahwa keberadaan dokter umum adalah salah satu syarat penting dalam akreditasi Puskesmas. Akreditasi Puskesmas ini dilakukan secara berkala setiap 5 tahun dan bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien, dan keberadaan dokter umum merupakan bagian dari standar yang harus dipenuhi.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Ambon, jumlah Puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah 226 Puskesmas yang tersebar di 11 Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku, di mana masih terdapat sekitar 20 Puskesmas yang tersebar di 8 Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku yang belum memiliki dokter umum, atau sekitar 8.8% Puskesmas di Wilayah Maluku yang tanpa dokter umum. Angka ini tentu menjadi miris karena terdapat Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura Ambon, yang secara aktif menghasilkan lulusan dokter umum yang siap mengabdi di seluruh Wilayah Provinsi Maluku.
Jumlah lulusan Dokter Umum pada kegiatan sumpah dokter Fakultas Kedokteran Unpatti pada angkatan XXXIV periode Mei tahun 2025 berjumlah 526 Dokter Umum yang telah diluluskan oleh Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon. Angka ini seharusnya mampu menyuplai kebutuhan dokter umum di seluruh Puskesmas di Wilayah Provinsi Maluku, namun faktanya lulusan Dokter Umum dari Fakultas Kedokteran Unpatti belum terserap secara maksimal, apalagi dalam setiap momen sumpah dokter selalu disertai dengan penandatanganan surat pernyataan siap mengabdi di seluruh wilayah Provinsi Maluku setelah selesai melaksanakan pendidikan internship yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan selama 1 tahun.
Kebijakan Fakultas Kedokteran Unpatti untuk mewajibkan lulusan dokter umum nya melaksanakan tugas pengabdian di seluruh Wilayah Provinsi Maluku, adalah sebuah langkah konkrit dalam menjawab kebutuhan pelayanan dokter umum baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit, sekaligus sebagai bukti sumbangsih atas kehadiran Fakultas Kedokteran Unpatti dalam sistem layanan kesehatan di Provinsi Maluku. Kebijakan ini tentu harus disambut oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk membuat sebuah kebijakan daerah dalam proses kontrak kerja tenaga dokter, yang nantinya bisa berstatus sebagai ASN (PNS atau PPPK) ataupun sebagai dokter swasta dengan durasi kontrak yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Kontrak kerja dokter dengan Pemerintah Daerah kabupaten/ Kota tentu harus dilandasi atas kebutuhan layanan kesehatan yang urgent, dengan memperhatikan beberapa aspek diantaranya sistem penggajian dan pemberian jasa pelayanan, penyediaan fasilitas standar berupa tempat tinggal yang layak, sarana penunjang operasional, hingga kebijakan terkait penyediaan insentif daerah yang layak dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemenuhan dokter umum melalui kolaborasi kebijakan antara Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku akan menjawab tantangan dalam penyediaan mutu layanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan di Provinsi Maluku, dengan memaksimalkan pemanfaatan lulusan dokter umum dari Fakultas Kedokteran Unpatti, tentu dengan sebuah komitmen besar adalah tidak boleh ada lagi Puskesmas tanpa dokter umum.
Layanan Spesialistik di Rumah Sakit
Keberadaan rumah sakit (RS) tentunya harus memberikan differensiasi pelayanan, karena sebagai fasilitas pelayanan sekunder, Rumah Sakit wajib menyediakan pelayanan spesialistik terutama 4 (empat) dokter spesialis dasar yakni spesialis bedah, penyakit dalam, anak dan spesialis kebidanan dan kandungan serta 3 (tiga) dokter spesialis penunjang yaitu spesialis anastesi, radiologi dan patologi klinik, sehingga pemenuhan tenaga dokter spesialis ini menjadi hal yang mutlak untuk pelayanan sebuah rumah sakit.
Hal yang berbeda dengan kebijakan pemenuhan dokter umum melalui pemanfaatan lulusan Fakultas Kedokteran Unpatti, karena saat ini Fakultas Kedokteran Unpatti belum berstatus sebagai instutusi penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagaimana yang sudah berlangsung pada Fakultas Kedokteran yang terkemuka di Indonesia, sehingga perlu sebuah langkah konkrit dari pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan spesialistik terutama spesialis dasar dan penunjang di RS daerah.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Ambon, terdapat sekitar 28 Rumah Sakit baik milik Pemerintah Daerah, Vertikal maupun Swasta, yang telah melakukan kerjasama pelayanan dengan BPJS Kesehatan. Jumlah ini tentu dengan sebaran dokter spesialis, terutama spesialis layanan dasar serta layanan penunjang yang sangat tidak merata. Terdapat penumpukan dokter spesialis dengan jumlah berlebih di Kota Ambon, bila dibandingkan dengan RS daerah di luar Kota Ambon. Disparitas pemerataan dokter spesialis ini masih menjadi persoalan klasik yang terjadi hampir di seluruh Wilayah Indonesia dan belum menemukan solusi yang tepat.
Sebagai catatan penulis, bahwa masih ada RS Daerah di beberapa Kabupaten di Provinsi Maluku yang sama sekali tidak memiliki tenaga dokter spesialis dasar maupun spesialis penunjang. Ini tentu menjadi persoalan pelik bagi pemerintah daerah ketika keberadaan RS daerah yang tidak mampu menyediakan pelayanan kesehatan spesialistik, sehingga diperlukan sebuah kebijakan daerah untuk penyediaan tenaga dokter spesialis tentu dengan konsekuensi pembiayaan lewat anggaran daerah.
Saat ini terdapat beberapa skema pilihan dalam proses penyediaan dokter spesialis di daerah, seperti Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) oleh Kementerian Kesehatan RI, dengan beberapa persyaratan yang mengikat, kemudian ada program stase mandiri residen dengan melakukan kerjasama pelayanan dengan institusi penyelenggara PPDS, serta melakukan program kontrak kerja paruh waktu dengan dokter spesialis dari daerah lain.
Kebijakan kontrak dokter spesialis yang ada pada beberapa Kabupaten/ Kota, perlu kembali dipikirkan, karena bukan solusi terbaik jangka Panjang, kebijakan ini akan sangat membebani keuangan daerah. Dokter spesialis yang dikontrak tentu tidak akan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal, mengingat dokter tersebut pasti punya kewajiban pelayanan di tempat lain, sehingga hanya akan melakukan pelayanan secara paruh waktu, tidak full timer seperti layaknya pelayanan oleh dokter spesialis yang organik.
Pemerintah Daerah harus berani membuat kebijakan dengan menyekolahkan dokter umum organik (ASN) untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan dokter spesialis (PPDS) dengan bidang spesialisasi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan di daerah. Kebijakan ini tentu perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar dokter umum yang sudah disekolahkan dengan pembiayaan daerah (APBD) wajib kembali mengabdi di daerah untuk mengisi kekosongan dokter spesialis di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah.
Beberapa catatan kecil terkait tidak kembalinya dokter umum yang disekolahkan untuk kembali mengabdi atau hanya mengabdi beberapa tahun saja kemudian mengajukan pindah tugas dengan alasan tertentu, ini harusnya tidak boleh lagi terjadi, apalagi sudah menghabiskan sejumlah anggaran daerah dalam beberapa tahun anggaran, sehingga perlu pengetatan dalam pemberian rekomendasi daerah untuk melanjutkan ke jenjang PPDS, misalnya dengan perjanjian melalui akta notaris, pernyataan wajib kerja spesialis selama sekian tahun tergantung kebijakan daerah, serta pemberian sanski yang tegas apabila perjanjian yang ada dilanggar, ini perlu diatur agar ada ikatan yang jelas yang kelak harus dipatuhi.
Program menyekolahkan dokter umum organik ke jenjang PPDS untuk nantinya mengisi pelayanan spesialistik di RSUD, juga harus dibarengi dengan upaya peremajaan atau melakukan proses rekruitment dokter umum yang baru, sehingga pelayanan dasar tetap bisa terlaksana. Pemetaan dokter umum yang akan melanjutkan studi ke jenjang PPDS perlu diatur secara terbuka dengan melibatkan dinas terkait serta organisasi profesi setempat sehingga proses alih fungsi pelayanan bisa tetap berjalan dengan baik.
Pelayanan spesialistik di RS daerah, tentu tidak hanya soal jumlah dan jenis bidang spesialisasinya, tetapi yang terpenting juga adalah terkait komitmen daerah terhadap penyediaan beberapa kebutuhan penunjang yang punya kaitan langsung terhadap pelayanan, yakni tersedianya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang memadai, ketersediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai, pemenuhan alat-alat kesehatan (ALKES) dasar dan standar untuk kepentingan diagnostik maupun terapeutik, serta kebijakan daerah soal pembiayaan kesehatan yang didalamnya termasuk penyediaan insentif bagi tenaga dokter spesialis, semua aspek ini tentu berpengaruh terhadap kontinuitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pemenuhan dan penyediaan tenaga Dokter Umum dan Dokter Spesialis pada semua fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Provinsi Maluku akan sangat berdampak pada terbukanya akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau sebagai bentuk komitmen daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan serta mewujudkan masyarakat Maluku yang sehat yang ditopang dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah di sektor kesehatan melalui berbagai rumusan program yang mempunyai akselerasi terhadap peningkatan status dan derajat kesehatan masyarakat.
Data Penulis :
Nama : dr. M. Saleh Tualeka, SpM.,M.Kes
Alamat : Perumahan BTN Suli Kec. Salahutu
Tempat Tugas : RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon
Jabatan:Ketua IDI Wilayah Maluku
Telp. : 0811473636