Oknum Guru Cabuli Enam Siswinya

  • Bagikan

Dituntut Seumur Hidup

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — SAUMLAKI, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuntut MYM alias M, oknum guru di Kecamatan Selaru, dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu, 11 Juni 2025.

Terdakwa MYM telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam anak didiknya.

“Kejari KKT menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dengan menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada MYM,” tutur Pejabat Sementara Kepala Seksie Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, lewat rilisnya yang diterima Rakyat Maluku.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak didiknya. Namun, yang bersangkutan justru menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak yang berada di bawah asuhannya.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, diketahui bahwa terdakwa MYM melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam orang anak dalam kurun waktu antara Agustus hingga November 2024,” jelasnya.

Perbuatan tercela itu, lanjut Garuda Cakti Vira, dilakukan lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah.

“Mirisnya, perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa, kata PS Kasi Intel, menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya. Bahkan dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, dibawa pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka,” tutur dia.

Atas seluruh perbuatannya, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa menyampaikan bahwa tuntutan pidana penjara seumur hidup layak dijatuhkan karena terdapat beberapa keadaan memberatkan, yaitu: perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban; dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak-anak korban; serta terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap profesi maupun etika sosial.

“Sementara itu, keadaan yang meringankan hanya satu, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan. Namun hal tersebut tidak cukup untuk menghapuskan dampak psikologis yang ditanggung para korban yang masih berusia belia dan sangat rentan terhadap trauma jangka panjang,” ucapnya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan agar dirampas untuk dimusnahkan.

“Di samping itu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kejari KKT berharap agar tuntutan ini menjadi pengingat keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik,” terang Kasi Intel.

Dikatakan, kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat terhadap profesi guru harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Negara, melalui lembaga penegak hukum, tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang diketahui terjadi di lingkungan sekitar. Keberanian untuk melapor merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memutus rantai kekerasan dan melindungi korban dari penderitaan yang berkepanjangan,” pesannya. (AAN)

  • Bagikan