DPRD Desak Putus Kontrak PT BBA

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi II DPRD Provinsi Maluku resmi memutuskan menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Batulicin Aspal di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Keputusan ini diambil usai rapat internal Komisi II yang digelar pada Rabu,(11/6/2025), sebagai bentuk respon terhadap desakan publik dan hasil pengawasan langsung di lokasi tambang.

Anggota Komisi II, Soleman Letsoin, menegaskan alasan penolakan itu, bahwa PT Batulicin Aspal belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin usaha pertambangan yang sah, meski sudah beraktivitas.

“Kami telah turun langsung ke lapangan dan mendengar pengakuan dari pihak perusahaan bahwa hingga kini mereka belum memiliki izin yang lengkap. Dengan dasar itu, kami di Komisi II DPRD Maluku dengan tegas menolak keberadaan dan aktivitas perusahaan ini di Kei Besar,” ujar Letsoin.

Letsoin juga menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak jangka panjang terhadap lingkungan Pulau Kei Besar. Ia membandingkan kondisi ini dengan negara Nauru, yang mengalami kerusakan ekologis berat akibat eksploitasi tambang fosfat, hingga mengalami krisis ekonomi.

“Jangan sampai Kei Besar menjadi Nauru kedua. Eksploitasi tanpa kajian dan pengawasan akan menghancurkan pulau ini. Dalam 15 tahun ke depan, saya yakin kerusakan akan meluas di darat, laut, bahkan udara,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Letsoin mempertanyakan transparansi dan arah dari aktivitas pertambangan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, material yang diambil ditujukan untuk proyek strategis nasional di Papua Selatan (Merauke). Namun, hingga kini belum ada bukti konkret atau kajian akademik yang menjelaskan kandungan dan tujuan akhir dari bebatuan yang diangkut.

“Kami mendukung program strategis nasional, tapi jangan korbankan lingkungan dan masyarakat lokal. Apakah hanya batu? Apakah ada kandungan lain? Ini perlu dikaji ilmiah secara menyeluruh,” tambahnya.

Komisi II DPRD Maluku juga akan menindaklanjuti keputusan ini dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku, serta melanjutkan aspirasi ini ke Komisi VII DPR RI. Tujuannya adalah memastikan seluruh aktivitas tambang di daerah mendapat pengawasan ketat dan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif.

Sebagai wakil dari Dapil VI yang meliputi Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kepulauan Aru, Soleman Letsoin menegaskan bahwa keselamatan lingkungan dan keberlanjutan Pulau Kei Besar tidak boleh dikompromikan.

“Saya menolak eksploitasi ini, dan saya akan terus perjuangkan suara rakyat. Jangan biarkan Pulau Kei Besar rusak demi kepentingan sesaat,” pungkasnya. (KM)

  • Bagikan