RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tambang Pasir di Ohoi Nerong dan Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi polemik.
Setelah pemuda Kei mendesak agar PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) angkat kaki dari bumi Maren. Kini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku.
Namun, yang disinggung adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT BBA.
Ketua DPD GMNI Alberthus YR Pormes berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku membuka dokumen AMDAL, sehingga publik bisa tercerahkan.
“AMDAL ini untuk memastikan bahwa tambang pasir di Malra itu tidak merusak lingkungan. Karena itu, DLH harus terbuka soal AMDAL ini,” kata Pormes kepada Rakyat Maluku, Rabu, 11 Juni 2025.
AMDAL, lanjut Pormes, diatur oleh Undang-Undang Nomot 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta peraturan menteri terkait. AMDAL juga, tambah dia, harus melalui beberapa
tahap, termasuk konsultasi publik, pengumuman di media massa, penyusunan Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL, dan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
“Apakah semua ini sudah dipenuhi atau belum. Jika belum, AMDAL yang dimiliki perusahan itu perlu Dipertanyakan,” terang dia.
Menurutnya, AMDAL merupakan dokumen yang harus dimiliki sebuah perusahaan apabila hendak mengelola tambang. Sebab, tambang apapun itu akan berpengaruh pada lingkungan, terutama lingkungan sekitar lokasi penambangan.
“AMDAL ini memberikan gambaran jelas tentang kondisi lingkungan setempat, dan menjadi dasar perencanaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” ucapnya.
Terkait tambang tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Syauta yang dikonfirmasi perihal dokumen AMDAL milik anak perusahaan Jhonlin Grup itu, tidak merespon. Termasuk Kepala Bidang AMDAL Novi Gaspersz.
Sekadar informasi, pertambangan yang dilakukan PT BBA merupakan pertambangan dan pengolahan Batu Kapur/Gamping. Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yaitu 08102 dengan luas lahan sesuai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 90.82 hektare.
Awalnya hanya 5 tahun batas penambangan, tapi diperbaharui menjadi 15 tahun, dengan luas areal 500 hektare. (AAN)