3 Warga Ditetapkan Tersangka
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya kepolisian untuk menciptakan rasa aman di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pascabentrok pada Maret 2025 lalu, Polda Maluku pun melakukan razia senjata api dan amunisi, Jumat, 6 Juni 2025.
Razia yang dibarengi dengan pengrebekan di salah satu rumah warga Masihulan pada Jumat dini hari itu, polisi mengamankan lima orang.
Informasi yang diterima Rakyat Maluku, selain lima warga tersebut ada senjata api (senpi) dan amunisi berbagai kaliber pun disita. Termasuk satu unit mobil.
Hari itu juga, kelima orang dan barang bukti dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dasmin Ginting membenarkan penangkapan itu.
“Benar, 3 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” balas Dasmin Ginting lewat pesan WhatsApp, Selasa, 10 Juni 2025.
Ditambahkan Dasmin, dari ketiga tersangka, ikut diamankan dua pucuk senpi rakitan.
“Satu pucuk senpi laras panjang dan satu pucuk pistol serta 36 butir amunisi,” ucapnya.
Dirreskrimum menjelaskan, kasus ini tidak sampai di tiga orang itu saja tapi terus dikembangkan.
“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah masih ada pemilik-pemilik (senpi) lainnya atau kah tidak,” pungkasnya. (AAN)