RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota yang menjadi korban kredit fiktif mempertanyakan status FJ alias Fita, terlapor dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan.
Sebab, sampai dengan saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dalil masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
“Fita kan sudah dilaporkan secara resmi oleh kantornya (BRI) dengan hasil audit (kerugian negara) internal pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar. Tapi kok sampai sekarang yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka?,” tanya IP, salah satu nasabah BRI Unit Ambon Kota, kepada media ini, Senin, 9 Juni 2025.
Menurut IP, seluruh nasabah BRI yang menjadi korban kredit fiktif dari terlapor, termasuk dirinya, telah menjelaskan secara detail kronologis permasalahan yang terjadi, baik kepada pihak BRI maupun kepada Jaksa Penyidik saat mereka diperiksa sebagai saksi.
“Kita sudah jelaskan semuanya, dan faktanya memang uang hasil kredit itu setelah masuk ke rekening nasabah, langsung ditransfer lagi ke rekening terlapor. Ada bukti transfer semuanya. Tapi kok penanganan kasusnya lama ya, belum juga tuntas,” keluh IP.
Ia berharap, lembaga auditor BPKP Pusat dapat segara menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya kepada Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti.
Sehingga, dengan dituntaskannya penyidikan kasus tersebut, maka hal itu akan secara otomatis dapat membersihkan nama baik mereka sebagai nasabah kredit fiktif di BRI.
“BPKP juga kalau bisa percepat uaditnya dan serahkan ke Jaksa. Sehingga, Kejaksaan dapat segara melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan,” harapnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Pusat.
“Untuk kasus BRI Ambon, penyidik masih menunggu hasil audit. Kalau ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ditindaklanjuti dengan ekspose penetapan tersangka,” singkat Ardy, via pesan WhatsApp.
Penyelewengan keuangan BUMN tersebut, kata Ardy, diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, sebagaimana temuan hasil audit internal (BRI),” pungkasnya. (RIO)