RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penambangan pasir/tanah putih di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, yang dilakukan PT Batu Licin kini diprotes berbagai kalangan. Pasalnya, penambangan tersebut dianggap sebagai salah satu pemicu terjadinya banjir di sejumlah desa di Kei Besar pekan lalu.
Penambahan yang dilakukan perusahaan milik Haji Isam itu dinilai merusak alam dan lingkungan serta menjadi momok menakutkan bagi generasi muda Kei sebagai ahli waris tanah itu.
Alhasil, pemuda Kei menyerukan agar PT Batu Licin segera menghentikan aktivitas penambangan tanah di Ohoi Nerong.
Desakan itu salah satunya datang dari Dendy Rettob. Menurutnya, Pulau Kei Besar tergolong dalam Pulau Kecil sesuai Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
“Sesuai dengan Undang-undang ini maka segala aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil itu dilarang,” terang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini kepada Rakyat Maluku, Senin, 9 Juni 2025.
Lain halnya desakan yang disampaikan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Kota Tual Manasi Uar. Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas menghentikan proses pengerukan tanah di Pulau Kei Besar.
“Pemerintah juga harus nencabut izin PT Batu Licin karena berdampak buruk terhadap lingkungan di sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Isak Ruban menekankan bahwa operasi perusahaan itu tidak menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat dan generasi selanjutnya,
“Masyarakat Kei sama sekali tidak bergantung hidup pada Perusahaan itu. Jika perusahaan ini tetap beroperasi maka sejarah dan bukti tanah ini akan lenyap. Masyarakat sudah menolak, maka menjadi kewajiban DPRD dan pemerintah baik Kabupaten/Maupun Provinsi untuk segera menghentikan segala aktivitas penambangan dari perusahaan itu”, tegas Aktivis Pemuda Katolik Maluku ini.
Sebagaimana informasi yang diperoleh Rakyat Maluku pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin, merupakan pertambangan dan pengolahan Batu japur/Gamping kode KBLInya yaitu 08102 dengan luas lahan sesuai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 90.82 hektare.
Awalnya hanya 5 tahun batas penambangan, tapi diperbaharui menjadi 15 tahun, dengan luas areal 500 hektare.
Tanah yang ditambang dari Ohoi Nerong kabarnya diangkut ke Papua untuk menimbun lahan? Benarkah.
Ironisnya, dj Kei Besar awal Juni mengalami banjir gunung di hampir seluruh desa. Banyak yang menduga banjir tersebut disebabkan penambangan yang menyebabkan hutan di wilayah Nerong dan sekitarnya gundul. (AAN)