Dishub Tertibkan Puluhan Kendaraan Parkir di Badan Jalan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, menertibabkan sebanyak 25 kendaraan yang parkir nginap di badan jalan. Puluhan kendaraan itu langsung dikenakan sanksi.

“Sekitar 25 kendaraan yang kena penertiban langsung dikenakan sanksi,” kata Kepala Dishub Yan Suitella, kepada koran ini, Senin 9 Juni 2025.

Menurutnya, operasi yang melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon, dan unit PP Lease itu menyasar kendaraan yang berada di badan jalan sebagai garasi pribadi.

Padahal sebelumnya melakukan operasi, pihak Dishub sudah melakukan sosialisasi.

“Sudah langsung dikenakan sanksi, karena sosialisasi kita sudah lakukan selama satu bulan lamanya,” ucapnya.

Dia mengakui, petugas gabungan menertibkan kendaraan yang diparkir tidak semestinya dan ditindak sesuai aturan yakni pada ruas-ruas jalan . A.Y.Patty, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Tulukabessy, Jl. Jend. Sudirman
Jl. Piere Tendean, Jl. Walter Monginsidi, Jl. Laks Leo Wattimena, Jl. Ir. M. Putuhena
Jl. Dr. Leimena, Jl. Rijali, Jl. W.R.Supratman dan Jl. D.I.Panjaitan, Jl. Wem Reawaruw, Jl. St. Hairun.

“Operasi akan terus kita lakukan secara berkala, sebab ketertiban dan keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” cetusnya.

Dia mengimbau, bagi warga yang mempunyai kendaraan roda empat agar mencari lahan parkir, jangan gunakan badan jalan.

“Kita harap masyarakat dapat patuhi aturan untuk kita tata kota ini lebih baik lagi,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan