Anggota DPRD Bantah Dugaan Korupsi Dana TKBM

  • Bagikan

Rawidin: Itu Bukan Pertama Kali Saya Difitnah

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Laporan atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilaporkan Andri Harianto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai tidak berdasar.

Pasalnya, dugaan tersebut sudah pernah dilaporkan ke aparat kepolisian oleh pelapor yang sama namun tidak terbukti ada dugaan korupsi.

“Ini bukan kali pertama yang bersangkutan melakukan hal tersebut, tapi buktinya semua tuduhan tidak pernah terbukti, ” kata Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Rawidin La Ode kepada media, akhir pekan lalu.

Menurut anggota DPRD Kota Ambon ini, Andri pernah melaporkan dirinya ke Polda Maluku tahun lalu, hanya saja dalam penyidikan tidak dugaan korupsi sehingga kasusnya pun ditutup.

“Hanya upaya untuk memfitnah saya dan juga institusi yang saya pimpin, ” tegasnya.

Kuasa hukum Koperasi TKBM Roos Jeane Alfaris menegaskan bahwa kliennya siap berhadapan dengan Andri di jalur hukum.
Bahkan Alfaris mengaku, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andre ke pihak kepolisian dengan sangkaan pencemaran nama baik.

“Semua laporannya sejauh ini tidak terbukti namun yang bersangkutan tetap saja berulang kali melakukan hal yang sama. Itu berarti kami menduga yang bersangkutan sengaja melakukan itu guna mencemarkan nama baik ketua koprasi maupun koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sendiri, ” pungkasnya.

Sebelumnya,
Anggota DPRD Kota Ambon Rawidin La Ode dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan penggelapan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) Anggaran Operasional TKBM sejak tahun 2013 hingga 2025, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Politisi Perindo yang
saat ini menjabat Ketua TKBM Ambon dilaporkan Irwan selaku pengacara dari Andri Harianto dan beberapa rekannya yang dipecat Rawidin La Ode. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version