Sindikat Curanmor Lintas Pulau Ditangkap, 25 Motor Disita

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau. Lima orang pelaku ditangkap, sementara 25 unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Avanza diamankan sebagai barang bukti.

Kelima tersangka yakni FW (35), AP (40), ASP (23), serta pasangan suami istri IB (40) dan MA (43). Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan curanmor yang beraksi di sejumlah kabupaten di Maluku.

Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas 22 laporan polisi (LP) yang masuk ke pihaknya.

“Dari laporan-laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka, FW, AP, ASP, IB, dan MA,” kata Wakapolres, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu, 4 Juni 2025.

Pengungkapan ini melibatkan kerja sama lintas wilayah, yakni dengan Polres Seram Bagian Barat (SBB), Polres Maluku Tengah (Malteng), dan Polres Buru. Para tersangka memiliki peran masing-masing. FW berperan sebagai pelaku pencurian dan pengirim barang curian ke AP di Namlea, Kabupaten Buru. Sementara ASP, IB, dan MA menjalankan aksinya secara terpisah.

“IB dan MA menjual sepeda motor curian itu di wilayah SBB dan Malteng. Kendaraan itu mereka angkut menggunakan mobil yang juga telah kami amankan,” ujar Wakapolres.

Di kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ryando Ervandes Lubis menjelaskan, setelah tim khusus dibentuk, pada 22 Mei 2025 aparat bergerak ke Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, untuk membekuk IB dan MA.

Pada hari yang sama, FW dan ASP diringkus di Kota Ambon. Sementara AP ditangkap di Namlea pada 29 Mei 2025.

“Dari Kabupaten Buru, kami mengamankan 11 unit sepeda motor. Dari wilayah Malteng dan SBB sebanyak 14 unit, dan satu unit lainnya dari Kota Ambon,” ungkap Kasat Reskrim.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim menambahkan, dari total 25 kendaraan yang disita, identitas pemilik 22 unit sudah diketahui. Beberapa pemilik bahkan telah mengambil kembali kendaraannya untuk digunakan sementara waktu.

“Salah satunya anggota Yon Zipur. Kendaraan dipinjam pakai dulu, tapi saat persidangan nanti wajib dikembalikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Pantauan Rakyat Maluku di Mapolresta, sejumlah warga mendatangi lokasi untuk memeriksa apakah ada motor mereka yang hilang. Seorang ibu mengaku motornya hilang sejak tahun 2024.

“Saya datang cek, tapi tidak ada. Motor saya hilang tahun lalu,” ujarnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version