Pekerja Proyek Irigasi Bubi Mangkir dari Panggilan Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Para pekerja proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun 2017-2020, ternyata sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

“Mereka sudah dua kali dipanggil, tapi tidak datang ke Markas Krimsus,” kata Kuasa Hukum LSM Nanaku dan Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Muhamad Gurium, kepada Rakyat Maluku, Selasa, 3 Juni 2025.

Gurium menyayangkan ketidakhadiran para saksi tersebut. Padahal, pihaknya berharap mereka bisa memberikan keterangan penting terkait proyek yang berlokasi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT.

“Kami akan koordinasikan lagi agar mereka bisa hadir,” ujarnya.

LSM Nanaku dan Rumah Muda Anti Korupsi, kata Gurium, berjanji akan terus mengawal laporan polisi perkara dugaan korupsi pada proyek milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku itu hingga ada kejelasan hukum.

“Kami akan terus kawal. Kasus ini sudah kami laporkan dan harus dituntaskan,” tegas Gurium.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran para saksi. Pesan yang dikirimkan Rakyat Maluku tak kunjung dibalas.

Diketahui, kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO resmi dilaporkan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan proyek Irigasi Bubi dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000, ke Ditreskrimsus pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO dilaporkan oleh Koordinator Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, dengan Nomor: STTP/44/III/2025/Ditreskrimsus. (AAN)

  • Bagikan