Sidak JPU di Pengadilan Negeri Ambon
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sengaja melalaikan kehadiran saksi maupun terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon.
Demikian ditegaskan Kajati saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap para JPU yang melakukan aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, 3 Juni 2025.
“Jika ada Jaksa yang sengaja melalaikan kehadiran saksi maupun terdakwa, maka saya akan menindak tegas,” ancam Kajati, kepada media ini di sela-sela sidak.
Ia menjelaskan bahwa tujuan sidak untuk memastikan keberadaan anak buahnya di lapangan sekaligus melihat proses penanganan perkara yang sedang ditangani para JPU di Pengadilan Negeri Ambon.
“Sidak yang saya lakukan saat ini untuk memastikan kehadiran para jaksa sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan,” jelas ASP, sapaan akrab Kajati.
Pantauan media ini, kedatangan Kajati sempat menarik perhatian orang-orang yang berada di Pengadilan Negeri Ambon. Pasalnya, orang nomor satu di jajaran Kejati Maluku ini tiba-tiba muncul dengan berjalan kaki tanpa menggunakan mobil dinas maupun pengawalan yang seperti biasanya.
Setibanya di Pengadilan Negeri Ambon, Kajati langsung menuju ke ruang Jaksa untuk melakukan briefing kepada seluruh JPU yang hadir, baik yang sedang menangani perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana korupsi.
“Saya harap kalian para JPU sudah memastikan kelengkapan administrasi perkara, kehadiran saksi dan pengawalan terdakwa sebelum menuju ke ruang sidang. Saya minta harus sesuai dengan SOP dan jangan sampai ada kelalaian,” tegasnya.
Sesaat setelah melakukan sidak Kajati yang didampingi didampingi Plh. Asisten Pengawasan I Bagus Putra Gede Agung dan Pemeriksa Pidum Karel Sampe, kembali ke Kantor Kejati Maluku menyusuri jalan awal sebelum beliau ke Pengadilan Negeri Ambon. (RIO)