Anggota DPRD Dilaporkan “Gelapkan” Uang Rp29 M

  • Bagikan

Dugaan TPPU pada TKBM Yos Soedarso

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Oknum Anggota DPRD Kota Ambon, Rawidin La Ode, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan penggelapan, tindak pidana korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) anggaran operasional Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sejak tahun 2013 hingga 2025 mencapai Rp18 – 29 miliar.

Rawidin La Ode yang merupakan Politisi Perindo juga ketua TKBM Ambon dilaporkan oleh Andri Ariyanto melalui kuasa hukumnya Irwan SH & pendamping Jan Sariwating, yang yang dipecat oleh Rawidin La Ode.

“Jadi hari ini kami memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Rawidin La Ode selaku ketua TKBM dan juga Armin La Moni selaku bendahara TKBM,” kata Irwan, usai memasukan laporannya, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa, 3 Juni 2025.

Irwan mengaku, berdasarkan laporan pertanggungjawaban (Lpj) dari pengurus maupun pengawas koperasi anggota TKBM terdapat berbagai kejanggalan, dan banyak terjadi penyimpangan.

“Dari Lpj itu ada pengeluaran biaya yang diduga fiktif. Kami menduga ada dugaan tindak pidana secara berjamaah bersama bendahara Armin La Moni dari anggaran operasional dari TKBM. Dan itu menjadi laporan kita juga. Itu coba kita angkat dan mudah-mudahan dengan pengaduan ini bisa direspon baik oleh Kejati,” harapnya.

Penggelapan dan hingga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rawidin La Ode dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2024 dan diperkirakan anggaran yang telah digelapkan secara berjamaah oleh Rawidin La Ode dan La Moni sebesar Rp18 hingga Rp29 miliar, semuanya diduga fiktif.

“Konspirasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2013, yang mana dilakukan secara berjamaah tapi tidak berani dilawan dan dilaporkan oleh pegawai TKBM karena takut dipecat. Dugaan penyimpangan fiktif kami menduga sekitar Rp18 – 29 miliar,” katanya.

Bukan hanya itu, semasa kepimpinan Rawidin La Ode sebagai ketua TKBM dengan sewenang-wenangnya memecat para pegawai secara sepihak.

“Rawidin ini sudah pecat pegawainya 19 orang. Itu juga tanpa ada kompromi. Langsung dikasih SP3 alias langsung pecat saja. Kita juga sudah melakukan somasi terhadapnya tapi dia tidak merespon,” terangnya.

Ia menuturkan bahwa Rawidin juga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar. Sebab sejak ia menjabat sebagai bendahara Koperasi TKBM, ia membangun sebuah kos-kosan elit di daerah Poka.

Kemudian saat menjabat ketua TKBM, ia mampu membeli tanah milik di bekas Gereja Silo yang berada di kawasan Silale senilai Rp1,1 miliar dan membangun rumah mewah di atas tanah tersebut.

“Awalnya itu La Ode akui bahwa tanah itu milik orang lain, tapi anehnya di atas tanah eks milik Gereja Silo itu dibangun rumah anak Rawidin La Ode. Kemudian kita cross check lagi ke pihak Gereja Silo ternyata ditemukan fakta bahwa yang membeli adalah Rawidin, dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama transfer Rp600 juta dan kedua Rp500 juta. Bahkan dia memilik dua unit mobil mewah dan tiga rumah mewah,” tuturnya.

Selaku kuasa Hukum, Irwan berharap, Kejati Maluku dapat merespon laporan tersebut. Sebab tidak hanya mengacu pada tindak pidana TPPU tetapi juga pada hak-hak pegawai TKBM yang dizolimi.

“Kami berharap pihak penegak hukum baik itu Kejati maupun Polda Maluku, dapat mengusust kasus ini dengan tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, Erwin yang mewakili Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku bahwa laporan yang dilayangkan tersebut masih ada kesalahan, sehingga laporannya belum dapat diterima sepenuhnya.

“Nanti dong (Mereka) rubah ulang dulu, setelah itu baru mereka akan kembali melapor ulang. Soalnya tadi masih ada kesalahan sedikit. Jadi kalau bicara penipuan dan penggelapan wilayahnya berkaitan dengan kepolisian,” jelasnya.

Selain Kejati, rencana Irwan akan melaporkan kasus ke Polda Maluku, dan juga Komisi Pemberenatasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Rawidin Ode yang berusaha dikonfirmasi via ponselnya terkait dugaan korupsi yang dituduhkan padanya berada di luar service area atau tidak aktif.

(AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version