RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W.P. (45 tahun), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
W.P yang diketahui bertugas sebagai pegawai pada salah satu Puskesmas di Kecamatan Huamual itu ditangkap di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.
Aksi tersebut merupakan hasil pemantauan intensif unit opsnal Satresnarkoba Polres SBB sejak akhir April, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram, yang ditemukan dalam dua plastik bening berukuran sedang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres, dalam keterangan persnya, Senin, 2 Juni 2025,
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Seram Bagian Barat, siapa pun mereka,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan,” tambahnya.
Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Perkara ini sudah masuk tahap I. Kami akan mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan lain, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” tutupnya. (AAN)