Tak Puas Hanya 5 Tersangka Kasus Pembunuhan
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Warga Desa Nuruwe, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali memblokade Jalan Trans Seram, tepatnya di ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Kairatu dan Piru pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 13.30 WIT.
Aksi blokir jalan itu lantaran warga tidak puas dengan penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan korban Frechy Patrow alias Teteka (25) oleh pihak Kepolisian setempat. Sebab, warga meyakini terdapat 10 orang yang patut diduga kuat ikut menganiaya korban.
Awalnya, warga hanya menutup akses jalan dengan kayu dan ranting pohon. Namun, tak lama kemudian, mereka menyemen bagian jalan tersebut, menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total selama hampir lima jam.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa blokade jalan baru dibuka sekitar pukul 18.15 WIT setelah aparat kepolisian dan TNI melakukan negosiasi dengan warga.
“Setelah kami berkoordinasi dengan masyarakat dan keluarga korban, akhirnya jalan dibuka,” ujar Kapolres kepada Rakyat Maluku via sambungan seluler.
Menurut Kapolres, pihak keluarga korban menduga lebih dari lima orang terlibat dalam pembunuhan korban Teteka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berdasarkan bukti, bukan desas-desus.
“Saya minta keluarga jangan terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. Bila ada bukti keterlibatan pelaku lain, silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti demi pengembangan kasus ini,” tegasnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengawasi jalannya penyelidikan agar kasus ini segera tuntas tanpa ada kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami akan periksa semua nama yang disebut, termasuk BR, sebagaimana disampaikan pihak keluarga,” janjinya.
Ia pun meminta kepercayaan publik, terutama keluarga korban, agar mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kalau ada informasi tambahan dari luar, segera dilaporkan agar diproses secara resmi,” pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan korban Frechy Patrow alias Teteka terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 lalu. Pihak Kepolisian telah menetapkan lima tersangka, yakni WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19). Kasus ini juga menjadi pemicu bentrokan antara dua desa, Kamal dan Nuruwe, beberapa waktu lalu. (AAN)