Polair Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi ke Australia

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 29 jeriken yang diduga akan dibawa ke Negara Australia.

29 jeriken berisi solar tanpa dokumen resmi itu diamankan di atas kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang tengah berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Diduga, BBM ilegal tersebut akan digunakan kapal yang melakukan pencarian taripang di Negara Australia,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, ketika dikonfirmasi, Minggu, 1 Juni 2025.

Dikatakan Kasat, saat ini para pelaku beserta barang bukti puluhan jerigen berisi solar tersebut telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, operasi penyergapan yang dipimpinnya didampingi Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar, dilakukan setelah personel menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas illegal di wilayah tersebut pada Kamis, 29 Mei 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal yang diketahui milik seorang warga berinisial A (37), warga Dusun 3, Desa Pulau Tambako, Kecamatan Tanimbar Selatan, lanjut Kasat, tim menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi tersebut.

“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut. Dan BBM ini diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan KKT,” jelas Kasat.

Ia menegaskan, Polair Polres Kepulauan Tanimbar akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, salah satunya terkait perdagangan, distribusi BBM illegal maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

“Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegas Kasat. (RIO)

  • Bagikan