RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Buser Gabungan Polres Maluku Tenggara (Malra) dan Polres Tual akhirnya berhasil menangkap Y.I.K alias Setan (33), provokator konflik kompleks Perum Pemda dan kompleks Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, yang terjadi pada 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIT.
Setan, yang selama ini bersembunyi di rumah salah satu warga kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, dibekuk Tim Buser Gabungan di jalan raya saat berupaya kabur dari pintu belakang rumah pada saat penyergapan berlangsung, Minggu, 25 Mei 2025, pukul 02.00 WIT.
“Tersangka Y.I.K alias Setan sebagai penyulut konflik telah menjadi orang yang paling dicari oleh Tim Buser Gabungan Polres Malra dan Polres Tual. Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma, kepada media ini, Selasa, 27 Mei 2025.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan orang yang menghasut dan memimpin langsung kelompok pemuda Perum Pemda untuk menyerang kompleks Karang Tagepe.
Sebab, beberapa hari sebelum peristiwa konflik kompleks Perum Pemda dan kompleks Karang Tagepe, tersangka diduga mengumpulkan massa dan melakukan pertemuan untuk mempersiapkan orang dan senjata tajam.
“Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan kompleks Karang Tagepe. Di mana, sebelum penyerangan, tersangka telah melakukan konsolidasi terkait orang yang akan melakukan penyerangan dengan seperangkat alat tajam yang telah dipersiapakan,” ujarnya.
Dijelaskan, akibat penghasutan yang dilakukan tersangka, menyebabkan konflik berdarah yang menewaska dua korban jiwa. Yakni, Y.K alias N dan P.A.R. alias D, serta puluhan orang mengalami luku-luka, termasuk anggota Polri yang bertugas melerai konflik.
“Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap kompleks Karang Tagepe. Sedangkan modus operandi tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan terhadap kompleks Karang Tagepe dengan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Y.I.K alias Setan, kata Kapolres, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP. Sehingga, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Polres Malra, lanjut Kapolres, mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas demi terciptanya rasa aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal, serta tidak terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan, baik secara verbal maupun dengan medsos yang anti kedamaian.
“Dan Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas berbagai tindak pidana terkait konflik,” tegas Kapolres. (RIO)