Gaji Bulanan dan ke-13 ASN Ambon Dibayar Bersamaan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, meminta untuk gaji bulanan dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dibayar bersamaan pada Juni 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ambon, Joppie Silanno, mengatakan, arahan walikota itu setelah Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran senilai Rp47,205,810,145 untuk membayar gaji bulanan dan gaji ke-13 ASN dan PPPK, termasuk walikota dan wakil walikota.

“Total anggaran yang disiapkan Rp47, 2 miliar.
Sesuai arahan pak wali, diminta untuk kalau bisa dibayar bersamaan, sehingga dari sisi administrasi tidak minta dua kali. Jadi, pegawai dapat gaji dua kali, gaji bulanan dan gaji 13,” kata Silanno, di Ambon, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menjelaskan, dari total alokasi anggaran senilai Rp47,205,810,145, pembayaran gaji bulanan PNS dan PPPK sebesar Rp24,071,926,064. Sedangkan gaji ke-13 sebesar Rp23.113.884.077.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli ASN di Ambon dapat terjaga menjelang tahun ajaran baru, sebagaimana tujuan utama pemberian gaji ke-13,” jelasnya.

Dikatakan Silanno, pembayaran gaji ke-13 tidak mencakup pegawai kontrak. Ia juga menyebutkan bahwa rata-rata anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran gaji bulanan di Kota Ambon berada di kisaran Rp27 miliar.

“Dan jika dibandingkan dengan tahun 2024, besaran gaji ke-13 pada tahun 2025 mengalami peningkatan yang sangat tipis, selisihnya tidak terlalu besar, hanya berbeda sedikit dari tahun lalu,” tuturnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version