Ambon Atur Pengemis, Donasi, dan Transportasi
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Kota Ambon telah resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (Donasi), dan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (transportasi).
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mengatakan pengesahan ketiga perda tersebut merupakan bagian dari agenda legislasi daerah tahun 2025 yang ditujukan untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon.
“Kemarin dalam rapat paripurna, kita sudah tetapkan tiga perda baru. Ketiga regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola kota yang lebih terintegrasi,” kata Morits, kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Morits, pengesahan tersebut merupakan hasil dari kerja kolektif yang solid antara legislatif dan eksekutif. Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tuntas.
“Pengesahannya mencerminkan tekad kita membangun Ambon yang lebih tertib, humanis dan sejahtera. Ini hasil dari kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Rapat paripurna penetapan perda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morits Tamaela, didampingi Wakil Ketua Gerald Mailoa dan Patrick Moenandar. Turut hadir Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Walikota Ely Toisuta, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran OPD lingkup Pemkot Ambon.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi yang dibacakan anggota DPRD dari PPP, Taha Abubakar, pihaknya menilai ketiga perda ini sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam menjawab kebutuhan masyarakat kota.
“DPRD juga mendesak Pemkot untuk segera menindaklanjuti perda ini dengan menyusun peraturan teknis (Perwali), menyiapkan SDM dan infrastruktur, melakukan sosialisasi secara luas, menyediakan lahan untuk rumah sosial, serta melibatkan BUMN, BUMD, dan elemen masyarakat,” pungkas Taha. (MON)