Bos Kapal Capat Siong Diperiksa Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhoni de Queljoe alias Siong, bos kapal capat, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tahun anggaran 2020-2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, mengatakan, selain Siong, Jaksa Penyidik juga memeriksa Manager Keuangan PD Panca Karya inisial RN.

“Saksi yang diperiksa hari ini (kemarin), JQ selaku Direktur Utama PT. Dharma Indah, dan RN selaku Manager Keuangan PD Panca Karya,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Selasa, 27 Mei 2025.

Dikatakan Ardy, terdapat satu saksi lainnya yang terpaksa ditunda pemeriksaannya karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen yang diminta Jaksa Penyidik. Saksi itu adalah SC dari ASDP Cabang Ambon.

“Pemeriksan terhadap saksi SC ditunda dan nantinya kembali dengan membawa dokumen-dokumen yang diminta Jaksa Penyidik,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, saksi Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah inisial JQ diperiksa selama dua jam oleh Jaksa Penyidik, sejak pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIT, terkait yang ia ketahui dalam tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Keterangan saksi tersebut untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya di tahap penyidikan ini,” jelas Ardy.

Kedepannya, sambung Ardy, masih ada banyak saksi yang telah dijadwalkan Jaksa Penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksan saksi-saksi masih terus berlanjut. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” terangnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version