RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam OKP Bela Rakyat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut perkara dugaan korupsi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru senilai Rp33 miliar.
Koordinator Lapangan (Korlap) OKP Bela Rakyat, Risman Soulissa, mengatakan, desakan ini lantaran kinerja Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, beserta jajarannya dinilai gagal dalam mengungkap kasus tersebut.
Padahal, telah terungkap motif pembakaran Kantor KPU Buru untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar, agar terhindar dari pemeriksaan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena kinerja Kapolres Buru lambat, kami meminta Kejati Maluku dapat mengusut tuntas dugaan korupsi di KPU Buru dan memeriksa lima komisioner,” teriak Risman, dalam orasinya di Kantor Kejati Maluku, Senin, 26 Mei 2026.
Sekitar 30 menit berorasi, perwakilan pendemo kemudian diajak masuk ke Kantor Kejati Maluku. Mereka dipertemukan dengan Kasi I Bidang Intelijen, Fernando Anggara.
“Unjuk rasa sebagai bentuk kepedulian dan
kontrol sosial terhadap mengurangi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan integritas pejabat terpilih di Indonesia,” tandas Risman, kepada wartawan, usai keluar dari dalam Kantor Kejati Maluku.
Polres Buru, kata Risman, seharusnya tidak hanya fokus pada peristiwa pembakaran Kantor KPU Buru. Namun motif dari masalah tersebut yang mestinya ditindaklanjuti juga.
“Ada apa dengan kinerja Polres Buru, kenapa hanya fokus pada peristiwa pembakaran Kantor KPU Buru. Lalau bagaimana dengan motif pembakaran yang sudah terungkap. Kenapa tidak ditindaklanjuti?,” tanya Risman.
Usai dari demo di Kejati, massa aksi langsung menuju Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama.
“Kami juga minta Kapolda Maluku segara mengevaluasi Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang karena gagal menangani dugaan kasus korupsi di KPU Buru,” pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes Pol Pieter Yanottama, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk mengusut sebuah kasus, pihaknya berpatokan pada mekanisme.
“Kita bekerja melaksanakan penyelidikan berdasarkan aduan atau laporan polisi,” kata Kombes Pieter kepada Rakyat Maluku via pesan WhatsApp.
Namun, aduan dan laporan tersebut, lanjut perwira menengah ini, harus terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
“Tentunya pengaduan atau laporan polisi melalui mekanisme ketentuan berlaku di SPKT,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi laporan tersebut untuk memastikan penegak hukum lain seperti Kejaksaan tidak menyelidiki kasus yang sama.
“Juga ada mekanisme verifikasi APH lain sudah menangani atau belum supaya tidak tumpang tindih,” terangnya. (AAN)