RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Minggu, 25 Mei 2025.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di wilayah tersebut yang diduga berpotensi pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II B TPI Tual, M Yusuf, dalam rilis yang diterima media ini.
Ia menjelaskan, penangkapan dua WNA ini berawal dari adanya kecurigaan petugas saat mengamati tiga orang asing yang sementara beraktifitas keluar masuk hotel hampir selama satu minggu di Saumlaki.
“Petugas imigrasi mengamati, membuntuti dan mempelajari aktivitas mereka. Setelah diketahui mereka melakukan bisnis pembelian hasil laut, bukan berwisata, petugas bersama Polres KKT langsung memeriksa dokumen keimigrasian dan mengamankan dua WNA China serta satu WNA lainnya yang sudah memiliki KTP,” jelas Yusuf.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin. Menurutnya, pelaksanaan pengamanan dua WNA China tersebut diawali koordinasi instansi terkait serta kegiatan Intelijen.
Menurutnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Tual, terutama KKT, membutuhkan pengawasan intensif. Pasalnya, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendeportasi 12 WNA China yang mencoba melintasi wilayah tersebut secara ilegal menuju Australia.
“Ke-12 WNA tersebut telah dideportasi. Imigrasi terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Polres serta Lanal Kepulauan Tanimbar, dan kami berhasil kembali mengamankan dua WNA China di Saumlaki,” ujar Doni.
Doni menambahkan, Kepulauan Tanimbar yang kaya akan sumber daya laut juga merupakan jalur strategis bagi orang asing yang ingin melintas secara ilegal. Oleh karena itu, perlu penguatan personel serta sarana dan prasarana untuk memperketat pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan ini.
“Kami juga membantu masyarakat dalam layanan keimigrasian seperti pembuatan paspor dan izin tinggal WNA. Selain itu, kami melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), ilegal fishing, dan kejahatan lintas negara lainnya,” terangnya.
Pengawasan juga dilakukan dengan pendataan WNA yang tinggal di penginapan non-hotel seperti rumah penduduk dan kontrakan. Doni menegaskan, penguatan imigrasi di Kepulauan Tanimbar sangat penting mengingat wilayah tersebut berpotensi menjadi titik rawan pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus tingkatkan pengawasan dan koordinasi aktif dengan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kami juga telah meminta dukungan pemerintah daerah untuk menambah personel dan sarana prasarana agar tugas imigrasi dapat berjalan optimal,” tandas Doni.
Doni berharap dengan optimalisasi pengawasan, berbagai pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lintas negara dapat dicegah di wilayah Saumlaki dan sekitarnya. (RIO)