Berantas Premanisme, Tujuh Jukir di Mardika Diamankan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polda Maluku. Terbaru, tujuh juru parkir (jukir) liar diamankan personel Polsek Sirimau di kawasan Pasar Mardika, Rabu, 21 Mei 2025.

Ketujuh jukir liar yang diamankan masing-masing berinisial OT (27), ST (23), HT (32), AM (18), PU (19), dan ND (36). Mereka ditangkap saat aparat melakukan patroli rutin di kawasan pasar terbesar di Kota Ambon itu.

Para jukir liar tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Sirimau di Jalan Sultan Hairun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi Kamtibmas guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Sirimau, dengan sasaran premanisme, calo, dan praktik pungutan liar,” ujar Kapolsek Sirimau, Iptu Januar Ramadhani kepada wartawan.

Ia menegaskan, patroli pemberantasan premanisme akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Kota Ambon yang aman dan nyaman bagi semua.

“Kita semua ingin Kota Ambon tetap kondusif sehingga siapa pun yang datang atau tinggal di kota ini merasa nyaman,” tegas Kapolsek.

Selain melakukan penertiban, ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum.

“Kami berharap masyarakat turut membantu aparat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan damai,” tandas Kapolsek. (AAN)

  • Bagikan