Diduga Legalkan Dompeng dan Pungli 10 Juta
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Lima, Mapolres Pulau Buru, dan Kantor DPRD Kabupaten Buru, Senin, 19 Mei 2025.
Dalam aksinya, mereka mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Ibrahim Wael, Mansuar Wael, dan Ahmad Wael yang diduga terlibat dalam praktik ilegal pertambangan dan pungutan liar (pungli) di kawasan Gunung Botak.
Para demonstran juga menuding Ibrahim Wael sebagai aktor yang melegalkan penggunaan dompeng (alat tambang emas) tanpa dasar hukum yang sah. Sementara Mansuar Wael dan Ahmad Wael dituduh melakukan pungli berupa pajak sebesar Rp10 juta per dompeng atas perintah Ibrahim Wael.
“Ini jelas melanggar hukum. Dompeng dilegalkan tanpa dasar undang-undang, lalu dikenai pajak Rp10 juta oleh oknum-oknum tersebut,” kata pendemo, lewat point tuntutan yang diterima media ini.
Selain itu, massa aksi juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru agar serius mengawal proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemaslahatan masyarakat, serta mendukung langkah Polres dalam menertibkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kami juga mendorong pembentukan koperasi sebagai solusi legal dan berkeadilan dalam pengelolaan tambang Gunung Botak,” tegas pendemo.
Kepala Bidang Hukum dan HAM GMPRI, Zulfikar Kapota, dalam orasinya juga menegaskan bahwa praktik tambang yang terjadi di Gunung Botak telah menyalahi hukum. Ia mengusulkan pembentukan koperasi sebagai solusi terbaik.
“Dengan koperasi, tenaga kerja yang diutamakan adalah anak-anak negeri sendiri, bukan pekerja dari luar,” tegas Zulfikar di tengah massa aksi.
Senada dengan itu, Sekretaris IMM Cabang Buru, Arin Burugana, menyebut koperasi dapat menjadi jalan keluar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru yang selama ini tidak pernah menikmati hasil dari Gunung Botak.
“Sejak Gunung Botak beroperasi, tidak ada PAD yang masuk. Koperasi adalah solusi untuk membalik keadaan,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi di DPRD.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, mengatakan bahwa DPRD wajib mendengarkan dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat.
“Siapapun dia, sebagai warga negara yang baik, harus tunduk pada hukum. Gunung Botak ini punya dampak besar, baik positif maupun negatif. Dan negara harus hadir untuk menyelesaikan,” tandas Jaidun.
Demo diakhiri dengan penyerahan dokumen berisi tuntutan kepada DPRD, yang secara langsung diterima oleh Jaidun Saanun. (AAN)