RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Buru Ruslan Arif Soamole resmi mengadukan akun Facebook Ibrahim Wael atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat media sosial (Medsos).
Melalui kuasa hukum Harkuna Litiloly, SH, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, Selasa (20/5/2025) sore.
Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik disertai dengan Ujaran Kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 27A, jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 KUHP, Jo Pasal 311 KUHP.
“Saya tadi memberi kuasa kepada pengacara saya untuk melaporkan saudara Ibrahim Wael atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui akun Facebook Ibrahim Wael pada tanggal 9 Mei 2025,” ucap Ruslan Arif Soamole kepada Rakyat Maluku.
Ia membuat pengaduan karena, Ibrahim Wael diduga telah mentransmisikan videonya Facebook yang diduga milik terlapor sendiri dengan menggunakan tulisan yang berkalimat mengandung unsur mencemarkan nama baik pelapor dan institusi Partai Bulan Bintang
“Padahal, saya menyampai apresiasi kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Buru atas kinerja yang baik dalam mengungkap pelaku Kantor KPU Kabupaten Buru dalam bentuk video,” tutup Arif Soamole.