RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajak pelajar SMP Negeri 14 Ambon untuk dapat mencegah perilaku bullying dan penyalahgunaan media sosial.
Ajak ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, saat memberikan materi dalam kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” di SMP Negeri 14 Ambon, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut Ardy, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda tahunan Kejaksaan Republik Indonesia, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dengan menyentuh isu-isu aktual yang dekat dengan kehidupan mereka.
“Aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial kini makin marak di kalangan pelajar. Ini bisa berdampak buruk bagi masa depan pendidikan kita, khususnya di Maluku. Karena itu, kami hadir untuk mengingatkan siswa agar bijak dalam berteman dan menggunakan media sosial,” tegas Ardy.
Dijelaskan, persoalan ini telah menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Olehnya itu, perlu sinergi semua pihak untuk mencegah sejak dini potensi tawuran pelajar, kekerasan fisik dan nonfisik, serta berbagai bentuk perundungan yang dapat merugikan siswa, sekolah, bahkan orang tua.
“Jadi, kegiatan ini mengajak siswa untuk lebih memahami hukum dan menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah.
Di kesempatan itu, Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 14 Ambon, Romly, S.Pd, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Maluku atas pemilihan SMP Negeri 14 Ambon sebagai lokasi pelaksanaan program.
“Mewakili seluruh civitas sekolah, kami sangat berterima kasih. Harapan kami, ilmu yang dibagikan dalam kegiatan ini dapat menjadi bekal penting bagi siswa untuk mencegah bullying dan penyalahgunaan media sosial,” harapnya.
Dalam sesi materi, Ardy bersama Tim Penyuluh Hukum Kejati Maluku, yaitu Febyanti Sahetapy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., dan Khoirul Ilham, menyajikan pembahasan seputar pencegahan perundungan (termasuk cyber bullying) serta penyalahgunaan teknologi dan media sosial, termasuk penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Materi disampaikan secara menarik, lengkap dengan contoh-contoh kasus yang relevan dan banyak melibatkan pelajar sebagai pelaku maupun korban. Hal ini membuat para siswa sangat antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Sebagai bentuk pendekatan interaktif, siswa juga diajak bermain kuis berbasis permainan spiner untuk mengenali berbagai kasus hukum seperti perundungan, pencurian, asusila, narkoba, pemerasan, penggelapan, pelanggaran ITE, penganiayaan, TPPU, TPPO, korupsi, hingga KDRT.
Tujuannya adalah mengenalkan hukum sedini mungkin agar siswa dapat menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, ini juga dihadiri Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Karmila Sousia, S.Pd, dan para guru setempat. (RIO)