RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Koperasi Merah Putih kini menjadi simbol baru kebangkitan ekonomi desa di Maluku. Melalui instruksi nasional, Kementerian Hukum dan HAM bersama lintas sektor di daerah bergerak cepat membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Maluku mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Maluku. Langkah ini merupakan implementasi langsung dari kebijakan pemerintah pusat untuk memberdayakan ekonomi desa secara lebih sistematis dan terintegrasi.
Kepala Kanwilkumham Maluku, Saiful Sahri, mengatakan bahwa percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta para notaris yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menyukseskan program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih. Ini adalah bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong,” kata Saiful kepada Rakyat Maluku, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menjelaskan, program ini merupakan realisasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang menekankan pentingnya transformasi ekonomi kerakyatan. Hal itu kemudian dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Instruksi ini memberikan mandat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memfasilitasi dan menyederhanakan proses pengesahan koperasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain Inpres, percepatan pendirian koperasi juga didukung regulasi penting lainnya, seperti Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam surat edaran tersebut, ditargetkan sebanyak 80.000 koperasi terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Juga ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur teknis legalisasi koperasi. Mulai dari pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi,” jelas Saiful.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama dinas teknis dan para notaris. Notaris memegang peran penting dalam pembuatan akta pendirian koperasi, sementara dinas teknis berperan dalam pembinaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Saiful menegaskan bahwa koperasi yang telah sah secara hukum akan memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan, pembinaan, dan program-program pengembangan usaha dari pemerintah. Oleh sebab itu, legalisasi koperasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya simbol, tapi juga wadah sah dan berdaya guna untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dari bawah,” tegasnya.
Menurut dia, legalitas koperasi menjadi syarat utama agar koperasi dapat tumbuh sehat dan profesional.
“Ini bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong pertumbuhan koperasi berkualitas yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa,” pungkas Saiful. (AAN)