Melawan Dipecat, Pasutri Polisi Ajukan Banding

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pasangan suami istri (pasutri) anggota Polri yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH), yakni Brigpol APM dan Brigpol RR, mengajukan banding atas keputusan pemecatan yang dikeluarkan Polda Maluku.

Pemecatan terhadap keduanya diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada 17 Maret 2024. Kedua personel yang sebelumnya bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku itu dinyatakan melanggar kode etik karena terlibat dalam kasus percaloan penerimaan anggota Polri.

“Kedua tersangka merasa keberatan dan telah mengajukan banding pada 28 April 2025. Atas dasar itu, kami telah bersurat kepada Kapolda untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Banding pada 14 Mei 2025,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, kepada wartawan di ruang rapat Bidpropam, Rabu, 14 Mei 2025.

Setelah Surat Keputusan (Skep) diterbitkan, lanjut Kombes Areis, Bidpropam akan membagikan berkas perkara kepada anggota Komisi Banding untuk dipelajari.

“Kami merencanakan sidang banding akan digelar secepatnya. Untuk mempermudah proses, keduanya telah dipindahkan,” ungkap mantan Kapolres Bolaang Mongondow Utara ini.

Kombes Areis menjelaskan, Pasutri polisi itu menjalankan modus percaloan dalam seleksi penerimaan calon Tamtama dan Bintara Polri dengan cara menjanjikan kelulusan kepada 21 korban.

“Pada tahun 2024, Brigpol APM menjanjikan para korban akan lolos seleksi calon siswa (Casis) Polri, dengan syarat menyetor sejumlah uang. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 21 korban yang teridentifikasi,” ujarnya.

Dari 10 korban pertama, total kerugian yang dialami mencapai Rp2.800.092.000. Dari jumlah itu, Brigpol APM baru mengembalikan Rp167.500.000. Sementara untuk 11 korban lainnya, kerugian mencapai Rp2.034.000.000, dan baru dikembalikan sebesar Rp99 juta.

“Jadi total kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp1,9 miliar. Ada tiga korban yang mentransfer langsung ke rekening istrinya, yaitu SS sebesar Rp100 juta, AP Rp170 juta, dan WS Rp150 juta. Dari total itu, baru dikembalikan Rp95 juta,” jelas Areis.

Ia menegaskan, dari seluruh korban yang tertipu, tidak satu pun berhasil lolos seleksi menjadi anggota Polri.

“Semua korban gagal. Untuk itu, kami ingatkan bahwa proses seleksi anggota Polri tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

Kabid Humas mengimbau masyarakat, khususnya anak muda yang bercita-cita menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan diri secara baik.

“Persiapkan fisik, kemampuan akademik, dan berlatih dengan sungguh-sungguh. Jangan tergiur janji kelulusan lewat jalur tidak resmi,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version