RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menertibkan pedagang yang berjualan di jalan raya dan terminal dengan menyuruh masuk ke gedung baru, merupakan langkah yang tepat dan perlu diapresiasi.
Sayang, kebijakan Pemkot Ambon ini tidak didukung oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.
Sebab, setelah 15 hari pascapenertiban, Disperindag telah menyuruh pedagang berjualan di taman gedung baru serta parkiran. Cara kerja Disperindag Maluku ini perlu dipertanyakan.
“Sangat menyangkan cara kerja pemerintah provinsi di bawah Disperindag,” kata Wakil Ketua Kamar Dadang dan Industri Indonesia (KADIN) Maluku Muhammad Marasabessy, kepada Rakyat Maluku, Rabu (14/5/2025).
Mestinya, lanjut dia, Disperindag meniru langkah pemkot. Bukan mengiring pedagang ke tempat lain.
“Berjualan di areal parkiran dan taman-taman ini kan sudah salah aturan,” ucapnya.
Dengan cara seperti ini, dia menduga ada oknum yang sengaja bermain demi meraup keuntungan dari pedagang.
“Saya menduga pihak Disperindag ada bekerja sama dengan pengelola parkiran di gedung pasar baru ataukah ada oknum Disperindag terima insentif dari pedagang yg berjualan di areal parkir dan taman,” duga dia.
Pemkot, kata Marasabessy, sudah memberikan yang terbaik. Mulai dari sosialisasi, edukasi, dan pembinaan. Sebagai warga kota, harusnya mendukung penuh kebijakan Walikota Bodewin Melkias Wattimena demi terciptanya Ambon yang baik, indah dan tertib.
“Saya memberi apresiasi kepada pemerintah kota yang sudah bekerja dengan baik dan benar dalam melakukan kerja profesional menertibkan pedagang yang ada di bahu jalan, trotoar dan di dalam terminal,” pungkasnya. (AAN)