Ketahuan Nakal, Bulog Maluku Black List Dua Mitranya

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Perum Bulog Wilayah Maluku dan Maluku Utara resmi memutus kemitraan dan memasukkan dua mitranya ke dalam daftar hitam (black list) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah tegas ini diambil setelah investigasi kilat oleh Bulog bersama Satuan Tugas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku.

Investigasi ini dilakukan menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan penyalahgunaan karung beras SPHP. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Manager Operasional Bulog Maluku-Malut, Jefry Tanasy, diterjunkan ke dua lokasi, yakni Kios Nadira di Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kios Sarmita di kawasan pertokoan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Senin pagi kami langsung membentuk dua tim. Satu ke Pulau Gemba dan satu lagi menyisir Kota Ambon,” ujar Tanasy, Rabu, 14 Mei 2025.

Di kedua lokasi tersebut ditemukan modus serupa, yaitu beras umum dibeli dari luar, dikemas ulang dalam karung SPHP, dan dijual dengan mengatasnamakan produk resmi Bulog. Tidak hanya itu, berat beras yang dikemas pun tidak sesuai standar, yakni kurang dari lima kilogram per kemasan.

“Oknum berinisial Z di Gemba dan D di Batu Merah telah mengaku secara langsung di depan tim Krimsus bahwa mereka menjual beras non-Bulog yang dikemas ulang dengan karung SPHP. Bahkan beratnya sengaja dikurangi. Ini pelanggaran serius,” tegas Tanasy.

Tanasy menegaskan bahwa distribusi resmi beras SPHP telah dihentikan sementara sejak 28 Maret 2025 sesuai instruksi Badan Pangan Nasional.

Maka, segala aktivitas distribusi pasca tanggal tersebut dinilai sebagai pelanggaran. Harga acuan resmi SPHP pun diatur: Rp11.600/kg untuk mitra dan maksimal Rp13.500/kg untuk konsumen. Penjualan di atas harga tersebut patut dicurigai sebagai penyimpangan.

Tanasy juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam BULOG. Ia menekankan bahwa sistem distribusi dan stok BULOG sangat ketat.

“Gudang Bulog tidak bisa sembarangan mengeluarkan barang. Jika distribusi telah ditutup, maka transaksi tidak bisa dilakukan. Kalau ada yang mencoba menyalahgunakan sistem, itu sama saja seperti membeli borgol untuk dirinya sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa karung SPHP memang tersedia di gudang sebagai bagian dari stok operasional. Namun dalam kasus ini, beras yang digunakan bukanlah produk BULOG, melainkan beras umum yang dikemas ulang untuk menarik minat pembeli. Bahkan temuan dilapangan karung yang digunakan kedua Mitra bandel itu merupakan karung bulog bekas yang dikumpulkan.

Atas pelanggaran ini, Bulog menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan kemitraan secara permanen. Kedua mitra tersebut telah masuk dalam daftar hitam dan tidak akan bisa kembali bekerja sama dengan BULOG dalam bentuk apapun.

“Ini peringatan keras. Kami ingin menjaga kepercayaan publik dan memastikan distribusi pangan berlangsung aman, adil, dan transparan,” tutup Tanasy.

Sebagai langkah lanjutan, Bulog dan aparat penegak hukum akan melakukan inspeksi tambahan ke wilayah Pulau Buru dan Maluku Tengah. Bulog juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau penyimpangan dalam distribusi beras SPHP. (CIK)

  • Bagikan