RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025, berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Rabu, 14 Mei 2025.
Gubernur menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau tunggakan pokok yang selama ini menumpuk.
“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban ekonomi rakyat,” kata Gubernur, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk membiayai program-program pembangunan. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan demi kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik.
“Bahkan di tengah tekanan ekonomi yang berat, masyarakat tetap diimbau untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Membayar pajak berarti ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pemutihan ini mencakup denda dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
“Pemutihan pajak bukan sekadar keringanan, tetapi bentuk kasih sayang negara kepada warganya di masa sulit,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menyebutkan bahwa program ini sangat luar biasa karena tidak hanya menghapus denda, tetapi juga pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 ke belakang.
“Mulai besok, semua denda baik tiga, lima, maupun sepuluh tahun ke belakang akan dihapus, termasuk pokok tunggakan. Biasanya hanya denda yang dibebaskan, tapi kali ini pokoknya juga,” terang Ina.
Ia menambahkan, melalui program ini pihaknya juga berupaya memperoleh data wajib pajak kendaraan yang lebih akurat melalui sistem verifikasi data atau phising data.
“Selama ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, hanya 34 persen pada tahun 2024. Dengan program ini, kami harap kepatuhan meningkat dan data kendaraan menjadi lebih valid,” jelasnya.
Ina berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Semoga dengan program ini, masyarakat bisa lebih sadar dan patuh membayar pajak tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan Maluku. Ini juga bagian dari langkah menuju sistem Samsat nasional satu data Indonesia,” tutupnya. (MON)