Wakajati: Ketidakpahaman Hukum Bukan Pembenaran Melanggar

  • Bagikan

Tatap Muka Bersama Pemerintah Desa Malra

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Jefferdian, menegaskan bahwa ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan tatap muka dan pengarahan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tata kelola pemerintahan desa/ohoi, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara (Malra), Selasa, 13 Mei 2025.

Pada kesempatan itu, Wakajati juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh aparat desa/ohoi sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Ketidakpahaman hukum tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran. Justru karena itu, penting bagi aparatur desa untuk terus belajar dan memahami hukum sebagai pijakan dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dan perangkatnya yakni, pertama, Kepatuhan Terhadap Regulasi. Yaitu, pemerintah desa wajib memahami dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa/ohoi.

“Ini mencakup Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, hingga regulasi teknis lainnya yang relevan,” jelas Wakajati.

Kedua, Pengelolaan Keuangan yang Transparan. Wakajati mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Setiap transaksi keuangan harus dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong aparatur desa untuk tidak segan berkonsultasi dengan aparat pengawasan internal agar tidak terjerumus dalam praktik penyimpangan,” ajaknya.

Ketiga, Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Dalam konteks pembangunan desa. Di mana, perencanaan yang baik harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan, potensi penyimpangan dapat diminimalisasi,” terang Wakajati.

Keempat, Transparansi dan Keterlibatan Warga. Wakajati menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa/ohoi.

“Transparansi dan keterbukaan informasi adalah kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan