Kasus Danar-Tetoat, Dirreskrimsus: Harus Ada yang Bertangungjawab

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Pieter Yanottama, memastikan bahwa harus ada orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023.

Menurutnya, kepastian siapa bertangungjawab, menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu nanti akan muncul pada hasil PKN (Penghitungan Kerugian Negara), siapa yang bertanggung jawab,” tegas Kombes Pieter kepada Rakyat Maluku di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari BPK. Untuk proses PKN, lembaga auditor negara tersebut akan menentukan apakah sudah melakukan pemeriksaan lapangan atau belum.

“Dari ahli konstruksi sudah turun untuk melihat kondisi jalan. Setelah itu, ahli konstruksi menyerahkan hasilnya ke BPK sebagai acuan, berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi BPK tetap harus turun ke lapangan untuk memverifikasi data,” jelasnya.

Pieter juga menambahkan bahwa dalam setiap kasus korupsi, BPK, kepolisian, dan kejaksaan menjalin kerja sama yang erat untuk pemberantasan tindak pidana tersebut.

“BPK punya jadwal tersendiri, kapan merespons jaksa, kapan merespons kepolisian. Semua saling berkomitmen untuk memberantas korupsi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini menangani proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023. Proyek tersebut dibiayai oleh APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

CV. Jusren Jaya, perusahaan yang beralamat di Kota Ambon, menjadi pemenang lelang proyek ini. Meski dana proyek sudah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan fisik belum juga rampung dan kini terbengkalai. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version