Posisi mahasiswa sebagai garda terdepan bangsa ini tentu sangatlah penting. Dan, sebagai agen perubahan maka wajib bagi seorang mahasiswa dituntut untuk menghindarkan diri dari bahaya radikalisme, intoleransi, dan ancaman terorisme. Karena intoleransi dan paham radikalisme bisa muncul di ruang dan sudut manapun, maka melalui diskusi publik Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Maluku berkewajiban untuk mendatangi setiap sudut dan ruang-ruang itu untuk melakukan pencegahan.
“Sebagai warga negara yang baik tanpa kecuali mahasiswa tanggung jawab untuk pencegahan paham radikalisme dan intoleransi ini tentu merupakan bagian penting bagi kita semua sebagaimana amanat yang diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” demikian antara lain dikatakan Ketua FPKT Provinsi Maluku Ruslan Affandi Basry, SE, ketika menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema: Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi di Kalangan Organisasi, yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon bersama FKPT Provinsi Maluku yang juga dihadiri para mahasiswa di Kedai Aliye, Poka, Ambon, Sabtu, (10/5/25).
Selain Ketua FKPT Maluku Ruslan Affandi Basry, ikut menjadi pembicara adalah Wasekjend Pimpinan Pusat GP Anshor Masyhuri Maswatu, Ketua DPC PERMAHI Kota Ambon Yunasril La Galeb, dan Akhmad Tariq Samal pengurus DPC PERMAHI Ambon sebagai moderator.
Menurut Ruslan Affandi, di samping persoalan global terkait perang dagang AS-Cina yang terjadi saat ini masalah sosial dan politik di tingkat nasional juga membutuhkan perhatian kita yang ada di daerah. Sebab, fenomena kekerasan menyangkut tindak pidana radikalisme, intoleransi dan terorisme bisa saja masuk melalui sel-sel yang terbentuk pada semua level.
Karena itu, menurut Ruslan Affandi, mahasiswa sebagai pilar penting dan sebagai warga negara sejak dini harus terus dibekali pemahaman yang utuh dan harus punya daya tangkal yang kuat dan waspada untuk menghindarkan diri dari setiap ancaman berbau kekerasan.
Merujuk pada undang-undang tentang terorisme No 5 tahun 2018, kata Ruslan Affandi, tindak pidana terorisme sebagaimana yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan.
“Tidak saja membahayakan bagi ideologi negara, tapi juga terhadap keamanan negara, kedaulatan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Bahaya terorisme, radikalisme, dan intoleransi, kini menjadi ancaman tidak saja dalam konteks global tapi juga telah merembes pada tataran lokal.
Fenomena kekerasan komunal yang mengancam konflik antarkampung seperti yang marak terjadi belakangan ini di Maluku, menurutnya, haruslah disikapi secara arif dan bijaksana sebab tidak menutup kemungkinan ada upaya untuk membenturkan antarmasyarakat.
“Fenomena kekerasan komunal semacam itu bisa menjadi ancaman keamanan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, negara, dan perdamaian,” ujarnya.
Dalam undang-undang tindak pidana terorisme, misalnya, di sana disebutkan antara lain bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi di dalam dan/atau di luar negeri yang bermaksud melakukan permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana terorisme maka diperlukan pemberantasan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Jadi, fenomena kekerasan terorisme, radikalisme dan intoleransi saat ini tidak saja bersifat lokal tapi lintas negara. Mereka ini terorganisasi dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu,” ujar Ruslan Affandi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Masyhuri Maswatu memberikan pandagannya tentang peranan mahasiswa menghadapi ancaman terorisme, radikalisme, dan intoleransi maka yang perlu dilakukan yakni mengedepankan pendekatan lokal.
Maluku sebagai daerah yang heterogen punya banyak local wisdom atau kearifan lokal yang bisa menjadi perekat sosial. “Kita punya budaya kearifan lokal Pela-Gandong bisa menjadi sumber perekat,” ujarnya.
Bertindak sebagai pembawa acara yakni Alya S Saban, dan sebagai pengantar acara dibawakan oleh Ketua DPC PERMAHI Kota Ambon Yunasril La Galeb.(DIB)