Warga Tulehu Kembali Blokir Jalan, Protes Rencana Pemindahan Napi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kembali melakukan aksi pemblokiran jalan pada Jumat (9/5/2025).

Kali ini, pemalangan jalan terjadi sebagai bentuk protes terhadap rencana pemindahan seorang narapidana (Napi) bernama Nazril Fahlevi Nahumarury dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon ke Lapas Banda Naira.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi blokir dilakukan tepat di depan Kantor Kecamatan Salahutu sekitar pukul 15.30 WIT. Massa memalang jalan dengan menggunakan ranting pohon dan membakar ban bekas.

Nazril Fahlevi diketahui merupakan narapidana kasus pembunuhan terhadap Fazrul Rahman Seknun, yang terjadi pada 16 Juni 2023. Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 8 Januari 2024.

Kapolresta Pulau Ambon, AKBP Yoga Putra Prima Setya, membenarkan adanya pemblokiran jalan tersebut.

“Memang tadi ada pemblokiran jalan, tapi sudah dibuka pukul 16.20 WIT,” ujarnya, kepada Rakyat Maluku.

Ia menjelaskan, pembukaan jalan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga.

Menurut Kapolresta, aksi pemblokiran dipicu oleh ketidakpuasan warga atas informasi bahwa narapidana yang diduga berasal dari Tulehu akan dipindahkan ke Banda Naira.

“Warga tidak puas sehingga terjadi itu (pemblokiran jalan). Tapi sudah dibuka jalannya,” tambahnya. (AAN)

  • Bagikan