Jaksa Garap Guru MTs Negeri Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024.

“Info dari Kejari Ambon bahwa saksi yang diperiksa hari ini untuk perkara MTs Negeri Ambon hanya satu orang, yaitu guru PNS,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, kepada media ini di kantornya, Jumat, 9 Mei 2025.

Ditanya nama atau inisial saksi guru tersebut, Ardy mengaku tidak mengetahui lantaran tidak diberitahu oleh pihak Kejari Ambon.

“Saya tidak tahu, hanya itu yang dikasih (Kejari Ambon),” singkat Ardy.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, saksi dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik terkait yang dia ketahui soal pengelolaan anggaran rutin dan juga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam DPA MTs Negeri Ambon.

“Keterangan saksi-saksi ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas Ardy.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dr. Adhryansah, sebelumnya menceritakan, pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).

Di mana, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp3.306.250.000, namun pihak sekolah melalui kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp614.000.000.

“Oleh karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan