Jaksa Penjarakan 2 Terdakwa Kasus Perpajakan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penahanan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana perpajakan, yakni Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa inisial HS dan Wakil Direktur CV. Titian Hijrah inisial AB, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis, 8 Mei 2025.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku menyerahkan kedua terdakwa besarta barang bukti kepada JPU atau tahap II di Kantor Kejari Ambon.

“Kedua terdakwa sudah ditahan selama 20 hari, sampai dengan 27 Mei 2025. Di mana, penahanan dilakukan karena JPU khawatir para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Ardy menceritakan, pada tahun 2016 lalu, terdakwa AB mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun terdakwa AB kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik terdakwa HS.

Dengan ketentuan, lanjut Ardy, seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.

Sehingga, berdasarkan perjanjian KSO tersebut, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa.

“Akan tetapi terdakwa HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa AB,” ungkapnya.

Sementara itu, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak didaftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

“Akibat perbuatan kedua terdakwa yang dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut itu, maka nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.188.786.733,” terang Ardy.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” sambung Ardy. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version