Beredar SK Yayasan “Pecat” Tujuh Imam Mesjid Raya Al Fatah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Sebanyak tujuh Imam Rawatib (imam pembantu) Masjid Raya Al Fatah Ambon, diberhentikan oleh pihak Yayasan Al Fatah.

Yakni, Ustadz H. Aly Ohorella, Ustadz H. Moh. Hatta Ingratubun, Lc, Ustadz H. Abd. Rahman Tuanaya, Lc, Ustadz H. Ibnu Jarir, S.Ag, Ustadz H. Syafri Majapahit, S.Ag, Ustadz H. Husein, dan Ustadz H. Josan Kilrey

Pemberhentian ketujuh imam itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Al Fatah Ambon yang ditandatangani Pembina Yayasan Al Fatah, Ir. S. Assagaf, tertanggal 5 Mei 2025, yang kini sudah beredar luas di publik.

“Mereka diberhentikan secara terhormat sebagai Imam Rawatib Masjid Raya Al Fatah Ambon, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian selama ini,” demikian kutipan dari isi SK tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberhentian ketujuh imam rawatib ini berkaitan erat dengan proses penunjukan imam besar yang baru, pasca wafatnya imam besar sebelumnya, KH. R.R. Hasanusi.

Ketua Yayasan Al Fatah saat ini, Ustadz Hadi Basalamah, disebut-sebut memiliki ambisi besar untuk menduduki posisi sebagai Imam Besar Masjid Raya Al Fatah Ambon.

“Ada dua calon imam besar, salah satunya adalah ketua yayasan sendiri. Ini juga lucu, sudah jadi ketua yayasan tapi masih berambisi jadi imam besar,” ungkap salah satu sumber penghulu Masjid Raya Al Fatah, Kamis kemarin.

Menurut sumber tersebut, secara aturan memang tidak ada larangan ketua yayasan menjadi imam besar. Namun, secara etika dan pertimbangan usia, seharusnya hal tersebut menjadi perhatian.

“Etika dan pandangan umat harus dikedepankan. Pembina yayasan seharusnya mempertimbangkan masukan umat agar tidak menimbulkan kesan negatif,” saran dia.

Terkait sosok imam besar pengganti, sumber tersebut menyarankan agar semua pihak dapat merujuk pada wasiat almarhum KH. R.R. Hasanusi.

“Tujuh imam rawatib yang mendampingi almarhum imam besar selama ini tentu sudah menerima amanah atau wasiat dari beliau. Wasiat itulah yang seharusnya dijadikan dasar,” jelasnya.

Tradisi pewarisan jabatan imam besar melalui wasiat memang sudah berlaku sejak lama di Masjid Raya Al Fatah. Sebelumnya, almarhum KH. Bantam juga mewariskan jabatan imam besar kepada KH. R.R. Hasanusi.

Dikabarkan, sebelum wafat, KH. R.R. Hasanusi telah mewasiatkan agar Ustadz H. Ibnu Jarir, S.Ag ditunjuk sebagai Imam Besar Masjid Raya Al Fatah yang baru. Wasiat ini bahkan telah dibahas bersama ketujuh imam rawatib, dan disepakati bersama.

Namun, hingga kini, Yayasan Al Fatah disebut belum menjalankan wasiat tersebut. Sebaliknya, mereka justru dianggap mengabaikan wasiat dan berupaya mendorong ketua yayasan untuk menjabat sebagai imam besar.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Al Fatah, Ustadz Hadi Basalamah, belum dapat dikonfirmasi. (RIO)

  • Bagikan