Tunggu Salinan Putusan MK, KPU Tetapkan Ikram-Sudarmo

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru bakal menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil terpilih periode 2025-2030, Ikram Umasugi – Sudarmo, paling lambat tiga hari setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Sesuai ketentuan, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi, kata Ketua KPU Buru, Walid Aziz, kepada media ini, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 yang diajukan paslon Amus Besan-Hamsah Buton.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil pemilu di Kabupaten Buru telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya sempat diwarnai sengketa dalam pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Debowae, dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea,” jelasnya.

Ia menjelaskan, permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, dan TPS 19 Desa Namlea.

“Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap. Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti PSU atau PUSS,”

Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan. Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali.

“Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version