Kajati Beberkan Temuan Korupsi PT. Dok Waiame Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, membeberkan hasil temuan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tahun anggaran 2020-2024.

Kajati mengungkapkan, PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp177 miliar, namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar.

Di antaranya, pertama, melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 samali dengan 2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kedua, melakukan belanja fiktif. Ketiga, melakukan mark-Up harga satuan barang dan volume barang. Keempat, penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Dan kelima, melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari rekening PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon ke rekening pribadi beberapa orang staf. Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tim Penyelidik juga telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang. Dan dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500,” beber Kajati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah, dalam konferensi pers di ruang kerja Kajati Maluku, Senin, 5 Mei 2025.

Berdasarkan temuan tersebut, maka Tim Penyelidik Kejari Ambon bersepakat untuk menaikan status penanganan perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.

“Setelah dilakukan permintaan keterangan pada beberapa jajaran Direksi dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, dan dari hasil ekspose (gelar perkara), Tim Penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,”

Dijelaskan, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon ini, dimaksudkan telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian negara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kajati. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version