Ekspose Tersangka Kasus Danar-Tetoat Tunggu Hasil Audit

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023, akan dilakukan setelah Tim Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK.

“Teman-teman bersabar saja ya. Kalau PKN (Penghitungan Kerugian Negara) sudah keluar pasti itu (ada penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla melalui Kaur Penerangan Masyarakat (Penmas) AKP Imelda Haurissa kepada Rakyat Maluku, Senin (5/5/2025).

Menurut Imelda, kepastian itu lantaran Tim Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tipikor sementara menunggu hasil PKN dari lembaga berkompoten (BPK) RI.

“Untuk (Jalan) Danar-Tetoat tinggal menunggu Tim BPK untuk pelaksanaan PKN,” tuturnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses penyidikan telah selesai dilakukan. Di mana, sejumlah saksi-saksi telah diperiksa guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

“Karena itu, tinggal satu tahapan lagi (hasil PKN) baru ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, anggaran paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra, bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dalam pelaksanaannya, anggara telah dicairkan 100 persen, namun pekerjaannya belum rampung sehingga terbengkalai. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version