Jadwal Sidang Putusan Sela PSU Buru Hari Ini

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mahkamah Konstitusi (MK) telah jadwalkan akan menggelar sidang putusan sela terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru 2024, pada Senin, 5 Mei 2025, hari ini.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Amustafa Besan-Hamzah Buton (AMANAH) selaku pemohon, yang menyatakan keberatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

“Pada 25 April 2025 itu sidang pendahuluan, lalu 29 April mendengar jawaban dari KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Tanggal 5 Mei nanti baru masuk ke sidang pembacaan putusan sela,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Minggu 4 Mei 2025.

Ia menjelaskan, putusan sela akan menjadi penentu apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, atau justru dihentikan (dismissal).

“Nanti kita lihat pada 5 Mei, apakah dilanjutkan atau dihentikan,” jelas Subair.

Pada sidang sebelumnya, KPU Kabupaten Buru sebagai termohon yang diwakili Ali Nurdin membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon.

“Sepanjang tahapan pilkada berlangsung, tidak ada keberatan atau laporan yang diajukan pemohon terkait dugaan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam permohonan,” tegas Ali, sebagaimana dikutip dari www.mkri.id.

Ali menyampaikan bahwa sosialisasi PSU telah dilakukan secara maksimal melalui berbagai media, termasuk media sosial. Bukti keberhasilan sosialisasi terlihat dari tingkat partisipasi yang mencapai 515 dari 600 pemilih terdaftar atau sekitar 85 persen.

“Tuduhan bahwa Formulir C Pemberitahuan tidak disampaikan tidak relevan, karena bukan merupakan syarat untuk memilih. Asalkan terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP elektronik atau identitas kependudukan, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Ali.

Terkait tudingan adanya “surat suara siluman” dan pemilih tidak sah dalam PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Ali menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

“Total pemilih yang hadir dalam PSU sebanyak 515 orang, terdiri dari 514 pemilih dalam DPT dan satu orang dalam DPTb. Hasil PSU mencatat 513 suara sah dan dua suara tidak sah,” papar Ali.

Menanggapi keberatan pemohon terkait pemilih bernama Saeman, Ali menjelaskan bahwa Saeman tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baik saat pemilihan 27 November 2024 maupun saat PSU 5 April 2025. Hal ini juga telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Buru dan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran.

“Saeman atau Saiman adalah orang yang sama dan merupakan warga Desa Debowae. Ia memiliki hak pilih dalam kedua kesempatan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa dalil pemohon yang menyatakan hanya 28 orang hadir dalam PSU tidak berdasar. Bukti menunjukkan bahwa 515 pemilih hadir, sehingga sosialisasi oleh termohon dianggap berhasil sesuai dengan Putusan MK Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Buru yang diwakili oleh Epsus Kliong Tomhisa juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon.

“Seluruh laporan tersebut telah ditangani melalui klarifikasi dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilihan,” tandasnya, dalam sidang kedua perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di kesempatan itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait, Wiwin W. Windiatina, turut membantah dalil pemohon mengenai selisih jumlah pemilih dengan surat suara yang digunakan. Menurutnya, jumlah surat suara sah dan tidak sah sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir.

“Tidak ada selisih yang tidak dapat dijelaskan secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, seluruh dalil Pemohon harus ditolak,” ujar Wiwin.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Debowae.

Pemohon menuduh KPU Kabupaten Buru tidak mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar pemilih, serta membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau daftar tambahan ikut mencoblos dalam PSU.

Selain itu, pemohon juga menyebut terjadi intimidasi terhadap pemilih dan pelanggaran administratif lainnya, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dalam formulir pemberitahuan pemilih.

Atas dasar itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, sepanjang menyangkut hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae dan hasil penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.

Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (RIO)

  • Bagikan