RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku ,Jackson Johanis Tehupuring, masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Penanganannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sayangnya, sejak dilaporkan pada Februari 2025 lalu, masalah ini belum juga ada kepastian hukum.
Berbeda dengan kasus asusila lainnya yang ditangani Polda Maluku. Tidak memakan waktu terlalu lama, kasusnya langsung dituntaskan.
Seperti yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Solaeman Katayane.
David Soeleman Katayene ketika terindikasi melakukan perbuatan asusila, langsung diproses. Sementara Jackson Johanis Tehupuring, sudah dua bulan lebih masih bebas berkeliaran.
Terkait penanganan kasus ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengatakan bahwa penyelidikannya masih terus berjalan.
“Itu masih pengaduan belum dibuat Laporan Polisi (LP). Korban dan terduga pelaku sudah dimintai keterangan,” ucap Kabid Humas kepada Rakyat Maluku, Kamis, 1 Mei 2025.
Penyidik, sambung eks Kapolres Bolaang Mongondow Utara ini, mengatakan akan ada pemeriksaan saksi ahli baru dibuatkan LP.
“Nanti periksa ahli baru dibuat LPnya,” ujar Kabid Humas tanpa menjelaskan kapan dan ahli dari mana yang akan diperiksa.
Sebelumnya, Jackson Johanis Tehupuring,
diduga telah melakukan tindakan asusila dengan mengirimkan beberapa video animasi mesum kepada putri kandungnya sendiri insial ET (21) melalui pesan WhatsApp. (AAN)