Kapolresta: Damai Penting, Hukum Tetap Tegak

  • Bagikan

Konflik Antarwarga Tulehu-Tial

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya menjaga perdamaian pascakonflik antarawarga Desa Tulehu dan Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terus dilakukan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Sambil menggencarkan imbauan agar masyarakat menahan diri, aparat juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku kekerasan tetap berjalan.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Yoga Putra Prima Setya, menyatakan bahwa jajarannya aktif menyambangi kedua desa yang bertikai guna menyampaikan pesan damai dan penyuluhan hukum.

“Anggota Binmas melakukan sambang dan Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan) kepada masyarakat agar sama-sama bersabar menunggu proses hukum yang ada dan menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Yoga.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng instansi pemerintah, tokoh agama, dan tokoh adat untuk melibatkan warga dalam kegiatan bersama guna membangun kesadaran kolektif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tujuannya agar timbul kesadaran bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Sementara terkait proses hukum kedua kelompok yang sedang ditangan Polresta Ambon, Kasat Reskrim AKP Ryando Ervandes Lubis mengatakan kalau dua Laporan Polisi (LP), yakni LP 175 dan 169, sudah diproses.

Untuk LP 175 dengan korban Zulfikar Ohorella, Alan Riansyah Semarang dan Zakir Malabar, polisi telah menetapkan NL dan SL sebagai tersangka.

“NL dan SL kami tetapkan tersangka dengan dasar telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu VER , persesuaian keterangan saksi saksi , dan barang bukti yang kami temukan di TKP,” kata AKP Ryando, kepada Rakyat Maluku, Rabu (30/4/2025).

Untuk LP 169 dengan korban SL, yang kini telah ditetapkan tersangka, penyidik juga telah menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan.

“Dan untuk penetapan tersangka akan kami tetapkan setelah memenuhi minimal dua alat bukti. Dan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan mendalam guna menetapkan tersangka,” ucapnya.

Ditanyakan perihal pemeriksaan saksi-saksi dalam dua Laporan Polisi itu, eks Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon ini menjelaskan bahwa 46 orang telah diambil keterangan.

“Total saksi yang sudah kami periksa di LP 169 ada 25 saksi, sedangkan di LP 175 ada 21 saksi. Saya mohon doa. Saya dan jajaran Reskrim masih terus bekerja keras dan berupaya guna terungkapnya dan terangnya peristiwa ini,” pintanya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar jangan terprovokasi oleh media sosial maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ingin mengganggu kondisi Aitkamtibmas Kota Ambon.

“Mari sama-sama kita jaga Sitkamtibmas Kota Ambon agar tetap kondusif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” pesan Kasat Reskrim. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version