Jaksa Harus Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat BRI Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengamat Hukum, Marnex Ferison Salmon, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ambon dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023 senilai Rp1,9 miliar.

Salmon menilai, dalam praktik korupsi seperti kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, hampir mustahil dilakukan seorang diri. Sehingga, aparat penegak hukum harus berani membongkar jaringan yang terlibat, bukan hanya berhenti pada satu orang terlapor.

“Korupsi itu biasanya berjamaah. Tidak mungkin terlapor bekerja sendiri tanpa bantuan unsur pimpinan,” kata Salmon, kepada media ini di Ambon, Senin, 28 April 2025.

Dikatakan Marnex, dalam sistem perbankan, proses pencairan kredit melibatkan banyak tahapan yang diawasi pejabat terkait. Karena itu, perlu ditelusuri kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan aktif dari pihak atasan.

“Prosedur kredit tidak bisa berjalan tanpa persetujuan berjenjang dari analis kredit hingga manajemen unit. Jadi, kalau kredit fiktif bisa lolos, pasti ada sesuatu yang tidak beres,” tandas Marnex.

Salmon mengingatkan, penanganan kasus ini harus tuntas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap BUMN seperti BRI. Ia juga meminta Kejaksaan untuk bertindak transparan dalam mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Ini soal integritas institusi keuangan negara. Jangan biarkan kasus ini diseret ke arah yang tidak jelas,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK Pusat.

“Untuk kasus BRI Ambon, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK. Kalau ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ditindaklanjuti dengan ekspose penetapan tersangka,” akuinya.

Penyelewengan keuangan BUMN tersebut, tambah Ardy, diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, sebagaimana temuan hasil audit internal (BRI),” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan