Oknum Pejabat BWS Maluku Dinilai Kebal Hukum

  • Bagikan

Jackson Tehupuring Dilapor Dugaan Asusila

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Oknum pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Jackson Johanis Tehupuring, terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana asusila dengan mengirimkan beberapa video animasi mesum kepada putri kandungnya sendiri insial ET (21) melalui pesan WhatsApp (WA), dinilai kebal hukum.

Bagaimana tidak, kasus yang dilaporkan oleh korban ke Ditreskrimum Polda Maluku pada 20 Februari 2025 lalu, dan sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.lidik/98/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Surat Perintah Penyelidikan itu tentang dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual dan atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang terjadi pada 03 Januari 2025.

Pengamat Hukum, Marnex Ferison Salmon, S.H, menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama ketika pelaku merupakan pejabat publik.

“Sangat miris, sudah bulan tapi belum juga ada kepastian hukum. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama ketika terduga pelaku merupakan pejabat publik. Atau jangan-jangan terlapor ini kebal hukum ya?,” heran Marnex, kepada media ini, Minggu, 27 April 2025.

Dikatakan Marnex, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini.

“Pasal 14 UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan materi pornografi yang mengandung kekerasan seksual dapat dipidana,” tegasnya.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang mengandung kekerasan seksual.

“Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, ini akan menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas Marnex.

Ia juga mengingatkan bahwa UU TPKS tidak mengenal istilah penyelesaian di luar proses peradilan, seperti restorative justice, dalam kasus kekerasan seksual.

“Meskipun ada upaya damai atau pencabutan laporan oleh korban tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi,” tambah Marnex.

Sebelumnya, korban ET menceritakan, peristiwa ini bermula ketika Jackson mengirim pesan via WA yang isinya mengajak putrinya itu untuk tinggal serumah dengannya pada 3 Januari 2025. Namun, korban yang sudah sekian lama tinggal bersama Ibunya, menolak ajakan ayahnya itu.

Dari penolakan itu, Jackson lantas membalas pesan WA dengan mengirimkan satu video animasi pria telanjang, serta satu vidoe animasi wanita dan pria melakukan perbuatan mesum.

Dalam percakapan yang sudah dikonfirmasi media ini, ET juga menulis pesan dengan kalimat tegas, mempertanyakan moralitas ayahnya dan menegaskan bahwa ia tumbuh dengan pendidikan dan nilai-nilai yang tidak bisa dibeli oleh uang atau jabatan.

“Papi, ajar diri untuk ada sopan santun dan tau etika, aku biar kepeng sg banyak kaya papi tapi aku ini org skolah. Aku tau didikan karna aku besar dng didikan jadi jangan coba² bicara sg sopan dg aku maupun tentang org lain par aku sebab aku tau mana yg bisa, mana yg sg bisa. karna didikan ktg dihargai, bukan karna uang bukan karna jabatan karna itu samua hanya titipan,” tegas ET.

“jang bkg aku sama kamu bkg km pung org² yg iko² kamu cuma untuk uang. apa selama ini aku ada minta² uang dikamu? bahkan aku skolah sampe abis bagini ada pake kamu uang? karna didikan dan pendidikan makanya aku kakak jua bisa kaweng deng orang baik2. jadi jangan coba² bkg aku kaya kamu bkg orang2 dipinggir² kamu situ,” sambung ET, mengingatkan.

Tak sampai di situ, Jackson Tehupuring bahkan tidak mengakui ET sebagai anak kandungnya, serta meminta ET untuk segera menyerahkan rambut dengan akar-akarnya untuk keperluan tes DNA guna mengetahui ayah biologisnya.

“Kalo kk itu pasti anak aku….. kalo kamu aku akan segera tes DNA… biar jelas….. spya kamu tau pasti kan…… kalo bukan aku sangat kasian kamu ya…? Aku ambil rambut kamu dimana dan jam berapa….. aku yg gunting sedikit aja untuk tes DNA aja…. Ok ” tulis Jackson.

Tak puas dengan perilaku cabul ayahnya itu, ET kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Maluku pada 20 Februari 2025 lalu, dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.lidik/98/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimum

“Saya sendiri sebagai korban pelecehan seksual sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Tapi sampai saat ini laporan saya tak kunjung ada kejelasan status hukumnya,” keluh ET, sambari meminta keadilan aparat Kepolisian agar menuntaskan laporan kasusnya sampai ke persidangan.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, perkembangan kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Untuk perkembangan perkaranya masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti,” akui Dirreskrimum. (RIO)

  • Bagikan