RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) Fraksi Partai Hanura berinisial WRL, yang diduga memaksa kekasihnya, CVN aborsi, hingga kini tak jelas penanganannya oleh partainya sendiri.
Padahal, awalnya, sejak dugaan aborsi ini muncul ke publik, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Maluku, sangat getol untuk menyelidikinya.
Mulai pembentukan Tim Investigasi sampai hasil dibawa ke DPP di Jakarta, DPD Hanura Maluku getol menyuarakan persoalan ini.
Namun, setelah kasusnya diambil alih DPP, DPD mulai bungkam.
Pasalnya, berapa kali Rakyat Maluku menghubungi Sekretaris DPD Hanura
Alfred Erens Lelau, yang bersangkutan enggan berkomentar.
Sementara itu, ketidakjelasan penanganan masalah ini oleh Partai Hanura, dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram. Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatry, minta Partai Hanura tebuka.
“DPD dan DPP Hanura harus transparan mengenai proses kasusnya,” kata Fahri
kepada Rakyat Maluku, Kamis (24/4/2025).
Sebab, lanjut Fahri, bukti mengenai dugaan aborsi telah dimiliki Tim Investigasi DPD Hanura Maluku.
“Bukti-bukti sudah cukup itu, tinggal proses saja. Tapi sudah dua bulan ini masih belum ada keputusan sanksi buat dia (WRL),” ujarnya.
Dia berharap agar Partai Hanura dapat terbuka ke publik perihal WRL yang diduga memaksa pacarnya untuk aborsi.
“DPD Hanura Maluku juga harus kawal karena hasil investigasi DPD yang diajukan ke DPP harus ada hasil yang jelas untuk publik,” tandasnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Hanura berinisial WRL, dilaporkan oleh LSM Pukat Seram ke Polres Malteng atas dugaan menyuruh kekasihnya aborsi, pada Senin, (10/2/2025).
Bukan hanya WRL, kekasihnya, CVN, yang bertugas sebagai ASN di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Malteng, juga ikut dilaporkan. (AAN)