Polres Malra Tetapkan 2 Tersangka Pembacokan

  • Bagikan

Konflik Perum Pemda dan Karang Tagepe

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menetapkan dua tersangka, T.U dan M.T, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan/ pembacokan terkait konflik antar pemuda kompleks Perum Pemda dan Kompleks Karang Tagepe di Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, pada Rabu, 23 April 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara telah diperoleh dua alat bukti. Sehingga, terlapor T.U dan M.T yang telah diamankan sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 170 Junto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman lima tahun dan dua tahun penjara,” kata Kapolres Malra, AKBP Frans Duma.S.P, Kamis, 24 April 2025.

Kapolres menceritakan, awalnya terduga pelaku T.U, M.T dan R.H, yang dalam keadaan mabuk mendatangi korban S.O dengan menggunakan dua sepeda motor bertempat di Ohoibun Atas, Kecamatan Kei Kecil, pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIT.

Saat itu, para pelaku langsung menganiaya korban S.O, dengan cara pelaku M.T melakukan penikaman dengan sebilah pisau dan pelaku T.U melakukan penganiyaan dengan membacok dengan sebilah parang dan kena pada bagian lengan punggung korban.

“Setelah melakukan aksi kejahatan itu, para terduga pelaku kabur, yang kemudian menyulut tawuran Pemuda Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Dan para terduga pelaku juga diduga terlibat konflik pada 16 April 2025 yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka,” jelasnya.

Melalui kerjasama intensif antara Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual, lanjut Kapolres, sehingga pada 22 April 2025 pukul 01.00 WIT, terduga pelaku T.U dan seorang rekannya inisial N.S yang mencoba kabur dengan menggunakan kapal di Watdek, Kecamatan Kei Kecil, berhasil diamankan.

“Dalam penyergapan terlapor T.U dan saudara N.S, dan berdasarkan hasil tes urine positif, sehingga mereka diduga telah mengkonsumsi narkotika. Dan saat ini untuk saudara N.S, sementara berada di Polres Tual untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, serta dapat terus mendukung pihak Kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga kamtibmas.

“Kami, Polres Maluku Tenggara, mengimbau kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai isu ataupun pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav ini,” imbaunya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version